a

PLN Harus Pastikan Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

PLN Harus Pastikan Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

JAKARTA (27 Januari): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mempertanyakan pasokan energi primer khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Hal itu untuk menghindari pemadaman listrik. Pasalnya, saat ini sekitar 60% PLTU PLN masih menggunakan batu bara.

“Selain ingin mendapatkan penjelasan dari PT PLN terkait program prioritas yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini, Komisi VII DPR juga ingin mendapatkan informasi kondisi pasokan energi primer untuk pembangkit-pembangkit listrik,” kata Legislator NasDem itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo beserta jajarannya, di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/1).

Sugeng ingin mengetahui kesiapan PLN untuk memenuhi standar minimal 20 Hari Operasi (HOP) untuk seluruh pembangkit listrik PLN maupun pembangkit listrik swasta.

“Seusai terbitnya kebijakan strategis pemerintah yang mengutamakan pemenuhan pasokan energi primer untuk kebutuhan nasional, maka PLN harus mampu memenuhi standar minimal 20 Hari Operasi atau HOP untuk seluruh pembangkit listrik PLN (maupun pembangkit listrik swasta),” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan, di batu bara dikenal dengan domestic market obligation (DMO) sebesar 25% dengan harga teratas US$72 per ton.

“Sebagai strategi jangka pendek, guna menghindari pemadaman, PLN harus memastikan 25 juta metrik ton batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara pembangkit listrik dalam kondisi aman,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.

Sedangkan, untuk jangka panjang terkait pasokan energi PLN sangat dibutuhkan demi keandalan pasokan listrik ke masyarakat dan ketahanan energi nasional.

“Oleh karena itu, PLN sepatutnya bekerja keras secara efektif dan efisien dalam menjaga pasukan energi primer pembangkit,” pungkas Sugeng.

(dpr.go.id/*)

Add Comment