a

Bjorka Ingin Ciptakan Ketidakpercayaan kepada Pemerintah

Bjorka Ingin Ciptakan Ketidakpercayaan kepada Pemerintah

JAKARTA (12 September): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, aksi peretas Bjorka ingin menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk dalam menjaga data pribadi.

Aksi peretas bernama Bjorka menghebohkan publik beberapa waktu belakangan. Ia meretas data pribadi sejumlah pejabat Indonesia dan mempublikasikannya lewat akun twitter @Bjorkanism.

“Bjorka ingin menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah dalam menjaga data,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9).

Menurut analisis Legislator NasDem itu, para peretas punya sejumlah motivasi dalam melancarkan aksinya. Mulai dari meminta uang tebusan hingga menciptakan reaksi kekacauan.

“Para hackers punya banyak motivasi, mulai dari ransom (tebusan), sampai reaksi chaotic (kacau) dari masyarakat luas, sehingga menciptakan ketakutan massal seperti yang dilakukan teroris bom bunuh diri,” tandasnya.

Sejauh ini, motivasi Bjorka meretas data pribadi para pejabat adalah balas dendam pada Negara Indonesia karena sudah menelantarkan orang dekatnya di Warsawa, Polandia. Bjorka lewat akun twitter @Bjorkanism (yang kini sudah ditangguhkan) mengatakan, orang itu tidak bisa pulang ke Indonesia pasca kejadian 1965 di Indonesia. Meski demikian, kebenaran cerita itu belum bisa dipastikan.

Farhan meyakini, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih solid dan memastikan semua kementerian dan lembaga negara mematuhi standar keamanan cyber dan data.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu menegaskan, Indonesia akan semakin kuat dalam mengelola dan menjaga data lewat RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akan segera disahkan DPR.

Insyallah dengan diberlakukannya UU PDP nanti, tidak hanya kementerian dan lembaga negara yang akan mematuhi standar keamanan cyber dan pelindungan data, tetapi semua lembaga swasta juga harus patuh dalam kerangka hukum pelindungan data pribadi,” tandas Farhan.

(RO/dis/*)

Add Comment