a

Revisi UU Migas akan Beri Kepastian Hukum

Revisi UU Migas akan Beri Kepastian Hukum

MANGUPURA (21 September): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menegaskan revisi UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan memberikan kepastian hukum pada sektor tersebut.

Sugeng menyebut sektor migas memiliki peran krusial bagi Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja. Sektor tersebut juga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, baik berupa pajak maupun nonpajak.

“Di hulu, situasi investasi kita harus tetap mendapat lingkungan yang baik. Itu kenapa di (revisi) UU Migas yang akan segera kita susun, akan memberikan kepastian hukum,” kata Sugeng dalam sesi diskusi ‘Navigating the Energy Trilemma: Oil and Gas Industry Taking Strides’, di The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023, di Mangupura, Badung, Bali, Rabu (20/9).

Legislator NasDem itu mengungkapkan, ke depan pemanfaatan migas masih akan terus didorong, meski Indonesia tengah menuju target net zero energy di 2060 dan migas tidak menjadi energi primer.

“Sebagaimana diungkapkan Bu Sri Mulyani dan Menteri Investasi, migas menyumbang cukup besar dalam PDB kita sampai 3,5% lebih. Jadi migas tetap menjadi faktor penting,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan revisi beleid tersebut bakal mengatur perubahan kelembagaan pengelolaan migas di hulu. Setelah revisi UU Migas rampung, pemerintah akan membentuk badan usaha khusus sebagai pengganti SKK Migas.

“Nanti ada badan usaha khusus, kurang lebih sama seperti SKK Migas, tapi ditingkatkan yang akan menjalankan kontraktual dengan operator B2B. Karena ini adalah badan usaha yang tidak inbody,” tutur Sugeng.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu menambahkan akan disiapkan badan usaha khusus yang bertugas mengelola pembiayaan hulu migas. Sehingga diharapkan ada skema keuangan untuk mendukung pembiayaan eksplorasi, dan pengembangan yang lainnya.

“Ini yang menjadi concern kami, bagaimana membuat UU dan turunannya menjadi peraturan yang memberi kepastian hukum dan kepastian yang baik,” ujarnya.

Sugeng juga mengimbau agar para investor tidak ragu karena Pemerintah Indonesia menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha.

“Saya mengimbau seluruh pelaku industri migas, ayo apa yang bisa kita support agar bisa menjalankan fungsi bisnis di Indonesia dengan payung hukum yang pasti, dan kepastian usaha yang secara ekonomi menjadi baik,” pungkasnya.

(dis/*)

Add Comment