a

Memberikan Efek Jera, Eva Yuliana Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Memberikan Efek Jera, Eva Yuliana Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

JAKARTA (17 November): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana, mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Beleid itu akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya RUU ini, diharapkan punishment tambahan berupa perampasan aset oleh negara dapat meningkatkan efek jera bagi pelaku pidana,” ujar Eva dalam diskusi bertema ‘Meja Bundar RUU Perampasan Aset di Tengah Krisis Integritas Politik’, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Eva, hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum cukup efektif memberikan efek jera bagi koruptor.

Selain efek jera, lanjut Eva, RUU itu juga dapat memberikan kepastian hukum pada iklim investasi di Tanah Air.

“Dengan adanya RUU ini, diharapkan investment grade Indonesia bisa meningkat sehingga bisa menarik investasi ke dalam negeri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eva menjelaskan beberapa hal yang akan ditekankan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya pendekatan non conviction based asset forfeiture (aset tersangka bisa disita tanpa putusan pidana inkracht).

“Ini jujur akan menjadi norma baru jika disetujui. Perlu diperdalam dan diperjelas lagi,” ujarnya.

Selain itu ada juga pengaturan secara khusus tentang penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana.

“Ada mekanisme pembuktian terbalik. Harta yang tidak bisa dibuktikan asal usul/sumbernya, dapat disita dan dirampas oleh negara,” tukas Eva.

(dis/*)

Add Comment