a

Revisi UU MK Berpotensi Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Revisi UU MK Berpotensi Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

JAKARTA (5 Desember): Dilanjutkannya pembahasan revisi UU No 23/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengganggu kinerja para hakim yang sedang menjabat. Terlebih saat ini para hakim MK tengah fokus menghadapi masalah krusial di tahun politik.

“Hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat, kemudian nanti akan menghadapi perkara-perkara besar, utamanya adalah sengketa pileg, pilpres, dan pilkada. Jangan sampai kemudian ada hal-hal yang mengganggu kerja-kerja besar ini,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, Selasa (5/12).

Taufik mengatakan, salah satu pasal krusial yang ada dalam RUU MK adalah batas usia minimal para hakim MK serta batasan usia pensiun. Substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.

Selain itu, lanjut Taufik, usia minimal hakim konstitusi yang semula 55 tahun menjadi 60 tahun. Dengan begitu ada tiga hakim konstitusi yang posisinya terancam karena belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

“Kita berharap RUU ini implementasinya tetap harus berpedoman pada asas lex favor reo. Jadi tidak boleh kemudian penerapannya merugikan pihak yang menjadi subjek dari RUU ini, yaitu hakim konstitusi yang sedang menjabat,” tegas Taufik.

(dis/*)

Add Comment