Atang Irawan – Partai NasDem https://partainasdem.id Website Resmi DPP Partai NasDem Fri, 07 Mar 2025 13:16:13 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://partainasdem.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-nasdem2-150x150.jpg Atang Irawan – Partai NasDem https://partainasdem.id 32 32 BAHU NasDem Rayakan HUT ke-13, Tegaskan Komitmen sebagai “Guardian of Party” https://partainasdem.id/2025/03/07/bahu-nasdem-rayakan-hut-ke-13-tegaskan-komitmen-sebagai-guardian-of-party/ https://partainasdem.id/2025/03/07/bahu-nasdem-rayakan-hut-ke-13-tegaskan-komitmen-sebagai-guardian-of-party/#respond Fri, 07 Mar 2025 13:16:13 +0000 https://partainasdem.id/?p=53328 JAKARTA (7 Maret): Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

Acara dihadiri pengurus DPP Partai NasDem, jajaran pengurus BAHU Partai NasDem, serta perwakilan dari sayap dan badan Partai NasDem. Sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem turut hadir dalam perayaan ini.

Dalam sambutannya, Ketua Umum BAHU Partai NasDem Atang Irawan menegaskan bahwa sejak awal BAHU memiliki komitmen kuat dalam menjaga dan mengawal partai, khususnya dalam berbagai persoalan hukum.

“BAHU menetapkan dirinya sebagai ‘Guardian of Party’. Mayoritas anggotanya berasal dari kalangan public defender yang memiliki kesadaran kolektif dalam membangkitkan gairah penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,” ujar Atang.

Atang juga menekankan bahwa peran BAHU tidak hanya sebatas menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan partai dalam kontestasi politik seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Sebagai bagian dari organ utama Partai NasDem, BAHU juga aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum.

Selain itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya konsolidasi, koordinasi, dan kaderisasi dalam organisasi.

Menurutnya, BAHU bukan sekadar wadah untuk menangani perkara hukum, tetapi juga bagian dari organisasi politik yang harus terus berkembang.

“Harapannya, BAHU semakin kokoh sebagai kekuatan organisasi yang luar biasa. Kita tidak boleh hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga menjalankan fungsi kaderisasi. Oleh karena itu, kita mulai melakukan eksperimen dengan pengkaderan sejak tingkat SMA bagi mereka yang tertarik di bidang hukum,” tuturnya.

Atang juga menyebut bahwa BAHU memberikan kesempatan bagi kader-kader muda untuk tampil di berbagai forum hukum, termasuk di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, regenerasi dalam organisasi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan perjuangan dalam bidang advokasi hukum dan politik.

(WH)

]]>
https://partainasdem.id/2025/03/07/bahu-nasdem-rayakan-hut-ke-13-tegaskan-komitmen-sebagai-guardian-of-party/feed/ 0
Ketua BAHU NasDem, Atang Irawan: Fokus Utama BAHU Adalah Mengawal Pilkada dan Menangani Sengketa https://partainasdem.id/2024/10/04/ketua-bahu-nasdem-atang-irawan-fokus-utama-bahu-adalah-mengawal-pilkada-dan-menangani-sengketa/ https://partainasdem.id/2024/10/04/ketua-bahu-nasdem-atang-irawan-fokus-utama-bahu-adalah-mengawal-pilkada-dan-menangani-sengketa/#respond Fri, 04 Oct 2024 12:15:16 +0000 https://nasdem.net/?p=50428 JAKARTA (4 Oktober): Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Atang Irawan, menegaskan bahwa fokus utama BAHU NasDem saat ini adalah mengawal Pilkada 2024 serta memperkuat tim advokasi dalam menangani berbagai sengketa pemilu. Pernyataan ini disampaikan Atang usai dilantik oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, di NasDem Tower, Jumat (4/10).

Pelantikan ini terkait langsung dengan kontestasi politik Pilkada. Salah satu titik fokus kita adalah mempersiapkan diri dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, memastikan kader-kader NasDem di zona-zona strategis mendapatkan dukungan advokasi yang kuat,” ujar Atang.

Atang juga menyoroti kompleksitas sistem keadilan elektoral di Indonesia yang melibatkan banyak lembaga, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kerawanan sengketa bisa terjadi di berbagai tahapan pemilu, bukan hanya di MK.

Kita mulai memfokuskan konsolidasi partai tidak hanya terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, tetapi juga antisipasi terhadap potensi sengketa di lembaga lain. Kami pernah menangani sengketa yang bermuara di Bawaslu dan berhasil meloloskan calon dari diskualifikasi, seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura pada 2017,” jelas Atang.

Atang juga menggarisbawahi pentingnya persiapan tim BAHU untuk menghadapi sengketa di Pilkada 2024. BAHU akan memperkuat dukungan hukum di zona-zona politik prioritas dan melakukan evaluasi berkaca pada pengalaman Pilpres sebelumnya.

Momentum ini sangat baik untuk memperkuat tim di daerah-daerah yang menjadi prioritas partai NasDem dalam Pilkada. Kita akan mengombinasikan potensi kerawanan politik dengan strategi advokasi yang matang,” tambahnya.

BAHU NasDem, menurut Atang, tidak hanya menyiapkan kader-kadernya dari segi keilmuan dan soft skill, tetapi juga membentuk mentalitas yang kuat untuk menghadapi persidangan di MK.

Kita sudah mempersiapkan kader dengan basis kognitif dan soft skill untuk beracara di MK, karena sekarang Pilkada berada di bawah kewenangan permanen MK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Atang menekankan pentingnya kolaborasi dengan partai-partai pengusung lainnya dalam rangka memenangkan calon yang diusung NasDem.

Kita sedang merancang bangun bagaimana formulasi untuk berkoalisi dalam tim hukum dengan partai-partai pengusung lainnya. Konsolidasi ini menjadi langkah penting ke depan,” pungkas Atang.

Acara pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi dan persiapan BAHU NasDem untuk mengawal kemenangan partai dalam kontestasi politik Pilkada 2024 dan Pemilu 2029. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2024/10/04/ketua-bahu-nasdem-atang-irawan-fokus-utama-bahu-adalah-mengawal-pilkada-dan-menangani-sengketa/feed/ 0
Waketum NasDem, Saan Mustopa Lantik Pengurus BAHU NasDem https://partainasdem.id/2024/10/04/waketum-nasdem-saan-mustopa-lantik-pengurus-bahu-nasdem/ https://partainasdem.id/2024/10/04/waketum-nasdem-saan-mustopa-lantik-pengurus-bahu-nasdem/#respond Fri, 04 Oct 2024 11:45:47 +0000 https://nasdem.net/?p=50425 JAKARTA (4 Oktober): Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa, resmi melantik jajaran pengurus baru Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (4/10). Dalam pelantikan tersebut, Atang Irawan resmi dilantik sebagai Ketua Umum BAHU NasDem menggantikan Taufik Basari.

Acara pelantikan ini juga sekaligus menjadi ajang Silaturahmi Nasional bagi para pengurus BAHU NasDem dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya konsolidasi partai menjelang Pilkada serentak 2024.

Dalam sambutannya, Saan Mustopa menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Atang Irawan dapat melanjutkan komitmen BAHU NasDem dalam memperjuangkan keadilan, sebagaimana yang telah dirintis oleh kepengurusan sebelumnya.

Kita harapkan apa yang sudah dilakukan BAHU periode lalu, tidak hanya menangani sengketa-sengketa Pemilu, baik legislatif, Pilpres, maupun Pilkada, tetapi juga memperkuat keberpihakan BAHU terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang mengalami ketidakadilan di masyarakat,” ujar Saan.

Saan juga menekankan pentingnya persiapan menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung secara bersamaan di seluruh wilayah tanah air.

BAHU memiliki agenda penting untuk mempersiapkan diri dalam membela kader-kader NasDem yang maju di Pilkada, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota. Konsolidasi nasional sangat krusial mengingat Pilkada kali ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah,” tegasnya.

Saan juga mengucapkan terima kasih kepada Taufik Basari atas dedikasinya selama memimpin BAHU NasDem, serta menaruh kepercayaan kepada Atang Irawan untuk membawa BAHU ke arah yang lebih baik.

Sementara itu Atang Irawan, menyampaikan bahwa fokus utama BAHU saat ini adalah mempersiapkan tim advokasi untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.

Kontestasi politik Pilkada menjadi titik fokus utama kita. BAHU akan memperkuat zonasi politik yang menjadi prioritas NasDem dalam memenangkan Pilkada, sekaligus mengantisipasi kerawanan yang bisa muncul di berbagai tahapan sengketa,” ujar Atang.

Atang juga menyoroti tantangan sistem keadilan elektoral di Indonesia yang melibatkan banyak lembaga, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, Gakkumdu, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengingatkan pentingnya konsolidasi internal BAHU untuk menghadapi potensi sengketa di setiap tahapan tersebut.

Tidak hanya menyiapkan basis keilmuan dan soft skill, mentalitas kader BAHU juga menjadi prioritas untuk menghadapi sengketa, terutama di Mahkamah Konstitusi. Kita sudah membuktikan kemampuan dalam sengketa sebelumnya, dan kini BAHU siap tempur di garda terdepan,” tegas Atang.

Lebih lanjut, Atang mengungkapkan bahwa BAHU NasDem juga akan mengkonsolidasikan serta merancang skema bagi tim hukumnya untuk bekerjasama dengan partai-partai koalisi pengusung di Pilkada mendatang.

Hadir dalam acara tersebut, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, Sekretaris Mahkamah Partai NasDem, Regginaldo Sultan, dan Ketua Umum BAHU sebelumnya, Taufik Basari.

Selain itu juga hadir pengurus DPP BAHU NasDem serta perwakilan BAHU dari seluruh Indonesia yang turut serta dalam acara yang berlangsung penuh semangat ini. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2024/10/04/waketum-nasdem-saan-mustopa-lantik-pengurus-bahu-nasdem/feed/ 0
38 Punggawa BAHU NasDem Ikuti Bimtek PHP Kada 2024 https://partainasdem.id/2024/10/01/38-punggawa-bahu-nasdem-ikuti-bimtek-php-kada-2024/ https://partainasdem.id/2024/10/01/38-punggawa-bahu-nasdem-ikuti-bimtek-php-kada-2024/#respond Tue, 01 Oct 2024 06:54:59 +0000 https://nasdem.net/?p=50399 BOGOR (1 Oktober): Sebanyak 38 punggawa Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem turut serta dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, dan resmi dibuka pada Senin malam (30/9).

Bimtek ini akan berlangsung selama empat hari dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum acara bagi para peserta, khususnya dalam menghadapi proses sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya pemahaman bersama dalam mengajukan permohonan PHP Kada.

Selain itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Dr. Atang Irawan, S.H., M.Hum., hadir bersama Sekjen BAHU NasDem, Regginaldo Sultan, untuk mendukung penuh para peserta.

Atang menegaskan komitmen Partai NasDem dalam mengawal seluruh tahapan pemilihan, termasuk administrasi di KPU, penyelesaian sengketa di Bawaslu, hingga proses di Gakkumdu dan Peradilan Tata Usaha Negara di luar PHPU.

Kami akan mengawal seluruh tahapan, termasuk administrasi di KPU, sengketa di Bawaslu, Gakkumdu untuk pidana Pemilu, hingga peradilan Tata Usaha Negara di luar Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU),” ujar Atang.

Acara Bimtek ini diikuti oleh 160 peserta dari enam partai politik, yaitu Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Darul Aceh, dan Partai Aceh. Para peserta yang mayoritas berlatar belakang ilmu hukum atau berprofesi sebagai advokat ini diberikan pemahaman mendalam terkait dinamika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani PHP Kada, penyusunan permohonan PHP Kada, serta materi hukum acara lainnya.

Prof. Enny menekankan pentingnya sinkronisasi pemahaman dalam menghadapi PHP Kada 2024. Ia juga menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan ke MK pada penyelenggaraan PHPU 2024 lalu menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya.

Oleh karena itu dirinya berharap para peserta dapat berperan aktif dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi omnibus law kepemiluan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih efisien di masa depan.

Desain Pemilu 2029 akan sangat bergantung pada pembentukan undang-undang, sementara Mahkamah Konstitusi hanya memberikan saran sesuai kebutuhan mendatang,” jelas Enny.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari kalangan hakim konstitusi, panitera konstitusi, asisten ahli hakim, hingga staf TIK yang memberikan panduan lengkap kepada para peserta terkait mekanisme dan dinamika hukum dalam proses PHP Kada. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2024/10/01/38-punggawa-bahu-nasdem-ikuti-bimtek-php-kada-2024/feed/ 0
Atang Tekankan Pentingnya Simplifikasi Regulasi dalam Pemilu melalui Omnibus Law https://partainasdem.id/2024/09/30/atang-tekankan-pentingnya-simplifikasi-regulasi-dalam-pemilu-melalui-omnibus-law/ https://partainasdem.id/2024/09/30/atang-tekankan-pentingnya-simplifikasi-regulasi-dalam-pemilu-melalui-omnibus-law/#respond Mon, 30 Sep 2024 10:20:04 +0000 https://nasdem.net/?p=50389 BOGOR (30 September): Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, DR. Atang Irawan, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pemilu melalui pendekatan Omnibus Law.

Hal ini menurutnya sangat diperlukan mengingat banyaknya peraturan yang sudah terlalu kompleks dan bahkan mengalami obesitas regulasi, yang mengatur Pilpres dan Pilkada secara terpisah, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari (ranah) rezim kontestasi politik.

Simplifikasi peraturan Pemilu ini menjadi penting karena saat ini ada peraturan yang obesitas, terkait Pilpres dan Pilkada, meskipun MK sudah menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim kontestasi politik,” ujar Atang ditemui usai acara pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Partai Politik Angkatan II di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Senin (30/9) malam.

Ia menambahkan bahwa langkah ini akan berimplikasi pada penataan kewenangan lembaga-lembaga yang ada dalam skema electoral justice demi melindungi hak pemilih dan kandidat, memastikan hasil Pemilu yang sah, serta menangani dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul selama atau setelah Pemilu.

Menurutnya, jika aturan yang ada bersifat parsial, maka akan membuka ruang bagi berbagai penafsiran yang berbeda, baik dari peserta pemilu maupun MK sendiri. MK pun memiliki wewenang untuk mengambil alih jika lembaga-lembaga yang terlibat dalam electoral justice tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Jika skema electoral justice stagnan atau tidak berjalan, MK dapat mengambil alih sebagai pintu terakhir. Ini menggarisbawahi pentingnya Omnibus Law agar sistem ini dapat berjalan dengan lebih efisien dan terhindar dari multitafsir,” lanjut Atang.

Selain itu, ia juga menyoroti kompleksitas hukum acara di MK. Menurutnya, Pasal 24C ayat 6 UUD 1945 seharusnya memberikan dasar untuk adanya satu hukum acara yang komprehensif di MK. Namun, dalam praktiknya, UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK mendelegasikan penyusunan hukum acara kepada peraturan MK, yang kini menciptakan enam hukum acara terpisah, karena MK memiliki empat kewenangan dan tambahan satu kewajiban yang diputuskan oleh MK sendiri, yakni memasukkan Pilkada dalam rezim pemilu.

Satu kewenangan lain terkait dengan impeachment, sehingga ada lima kewenangan MK dan satu kewajiban. Hukum acara yang parsial membuat proses akselerasi bagi peserta kontestasi politik menjadi tidak mudah,” jelasnya.

Atang berharap, melalui Omnibus Law ini, hukum acara dan regulasi pemilu dapat disederhanakan sehingga memudahkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik, serta menghindari tumpang tindih dan multitafsir dalam pelaksanaannya.

(WH)

]]>
https://partainasdem.id/2024/09/30/atang-tekankan-pentingnya-simplifikasi-regulasi-dalam-pemilu-melalui-omnibus-law/feed/ 0
Demokrasi Merosot, Perlu Penataan Ulang Sistem Tata Kelola Pemerintahan https://partainasdem.id/2024/08/19/demokrasi-merosot-perlu-penataan-ulang-sistem-tata-kelola-pemerintahan/ https://partainasdem.id/2024/08/19/demokrasi-merosot-perlu-penataan-ulang-sistem-tata-kelola-pemerintahan/#respond Mon, 19 Aug 2024 11:46:14 +0000 https://nasdem.net/?p=49759 JAKARTA (19 Agustus); DPP Partai NasDem Kembali menggelar simposium sebagai rangkaian Prakongres III NasDem. Kali ini bertajuk ‘Menemukenali akar masalah rendahnya Komitmen Kepala Daerah dalam Melaksanakan Fungsi-fungsi Pemerintahan’.

Hadir sebagai pembicara kunci (keynote speech) Prof Dr. Ryaas Rasyid. Pembicara lainnya Prof Muhammad (Eks Ketua DKPP) hingga Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio. Diskusi dipandu Ketua DPP NasDem Atang Irawan.

Ryaas Rasyid melihat, demokrasi tak boleh memesorotkan kecerdasan sebab itu membunuh demokrasi sendiri. Partai politik, menurut Rasyid perlu membahas serius secara internal.

Kepala daerah, menurut Rasyid hanyalah bagian dari hal besar yaitu sistem. Inilah yang perlu ditata ulang.

Kepala daerah salah satu mesin. Saya mau bilang korupsi hanya bisa diperbaiki dengan menata ulang manajemen kita, tidak bisa hanya memperkuat KPK Jaksa, Polisi. Semakin banyak orang anda tangkap, tidak akan bisa, karena dia direproduksi oleh sistem,” kata Rasyid di Auditorium NasDem Tower, Jakarta, Senin (19/8)

Sementara itu, Ketua DPP NasDem Atang Irawan mencoba mengajak publik untuk bersama menemukan akar permasalahan akselerasi pimpinan daerah dalam menjalankan fungsi representatif.

Demokrasi itu harusnya linier dengan kesejahteraan masyarakat. Dan leadership ini penting dalam rangka membangun kesejahteraan masyarakat,” tutur Atang.

Hari ini NasDem mengajak pakar membedah masalah tersebut, sebab menurut Atang, Parpol juga kesulitan bagaimana menemukan benang merah tidak efektifnya kebijakan publik di daerah.

Ketika pimpinan daerah misalkan tidak menjalankan fungsi-fungsi dengan baik. Beda dengan parlemen, Anggota DPR bisa di-PAW, kepala daerah ndak bisa diPAW,” beber Atang.

Terakhir, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio berpandangan, keterbatasan sumber daya seperti keterbatasan anggaran Pemda dan ketergantungan pada pemerintah pusat saat ini masih tinggi, sumber daya manusia terampil juga sulit didapat. Selain itu, masalah lainnya adalah terbatasnya infrastruktur.

Lalu, analisa Agus, masih ada disparitas antar daerah, yakni adanya ketimpangan pembangunan dan kapasitas aparat Pemda yang lemah di tata kelola.

Ketergantungan pada pemerintah pusat tinggi: ketergantungan pada arahan dan regulasi dari pemerintah pusat yang sering membatasi fleksibilitas Pemda. Tata kelola lemah, masalah korupsi tinggi dengan kapasitas manajerial rendah,” tandas Agus.

(RO/RFQ)

]]>
https://partainasdem.id/2024/08/19/demokrasi-merosot-perlu-penataan-ulang-sistem-tata-kelola-pemerintahan/feed/ 0
NasDem Kirim Ratusan Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Kabupaten di Jateng https://partainasdem.id/2023/09/26/nasdem-kirim-ratusan-ribu-liter-air-bersih-ke-sejumlah-kabupaten-di-jateng/ https://partainasdem.id/2023/09/26/nasdem-kirim-ratusan-ribu-liter-air-bersih-ke-sejumlah-kabupaten-di-jateng/#respond Tue, 26 Sep 2023 12:10:38 +0000 https://nasdem.id/?p=44749 GROBOGAN (26 September): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyalurkan ratusan ribu liter bantuan air bersih kepada warga di tiga kabupaten yakni Grobogan, Blora dan Rembang, Jawa Tengah yang mengalami krisis air bersih.

Bantuan sebanyak 600 ribu liter air bersih tersebut disalurkan sedikitinya di 123 titik salah satunya di Desa Ngaben Rejo di Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah akibat kemarau panjang berdampak pada krisis air bersih. Bahkan selama tiga bulan warga mengalami kekeringan, sehingga sulit mendapatkan air bersih. Sebagian warga pun harus membeli air ke pedagang air keliling.

“Jadi ini sebetulnya salah satu bentuk kepedulian dari kawan-kawan semua karena memang kondisi di empat kabupaten ini kalau dalam hal kekeringan itu pasti membutuhkan air bersih,” kata Atang Irawan yang juga Bacaleg NasDem Dapil Jateng III itu.

Menurut Atang yang juga Ketua DPD NasDem Grobogan itu kendala air bersih di lapangan menggetarkan hati para kader NasDem untuk bersama-sama bergerak membantu masyarakat.

Sejauh ini lanjut dia DPP Partai NasDem telah menyalurkan sebanyak 475 ribu liter di 95 titik. Warga pun langsung menyerbu bantuan air bersih yang disalurkan oleh pengurus DPP Partai NasDem. Masyarakat yang mendapat bantuan air bersih pun tampak histeris dan senang bahkan ada yang langsung menyiramkan air bersih ke sekujur tubuhnya sebagai bentuk rasa syukur dan bahagia.

“Kita berbagi bersama terkait dengan air kita sudah menyalurkan 95 titik itu rencananya 120 titik di tiga Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan juga kemungkinan nanti akan bertambah untuk Pati,” kata Atang yang juga Dewan Pakar Garda Pemuda NasDem itu.

(WH)

]]>
https://partainasdem.id/2023/09/26/nasdem-kirim-ratusan-ribu-liter-air-bersih-ke-sejumlah-kabupaten-di-jateng/feed/ 0
NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan dengan UU ASN https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/ https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/#respond Thu, 22 Sep 2022 05:30:09 +0000 https://nasdem.id/?p=42312 JAKARTA (22 September): Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang (UU) ASN.

“Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat. Seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah. SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada,” tegas Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

Apalagi, sambung Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon (3 bulan sebelum pencoblosan), berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang  melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan di lingkungannya meskipun Plt, Pj dan Pjs berpeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon, dan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj, Pjs,.

“Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi di lingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di Pemda, dan bahkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Dijelaskan Atang, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

“Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016 terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas dia.

Bahkan, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi, maka tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis adalah “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dirinya mengingatkan, Surat Edaran seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh, sedangkan SE tersebut memberlakukan kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota secara menyeluruh.

“Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja tetapi ada juga dari lingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan Mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang,” tandasnya.

(RO/RN/WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/feed/ 0
Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Bumi https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/ https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/#respond Sun, 28 Aug 2022 11:18:15 +0000 https://nasdem.id/?p=41712 SEMARANG (28 Agustus) : Wilayah Semarang berada dalam ancaman banjir rob. Untuk itu bumi ini perlu perhatian kita semua.

Menurunnya muka tanah serta naiknya air laut menuntut kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian mangrove yang dapat mencegah keduanya terjadi.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Legislatif, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam diskusi bertajuk Obrolan Pojok Madukoro di Royal Office Building, Jalan Madukoro Raya, Tawangsari, Semarang, Sabtu (27/8).

Menurut dia masih lekat di benak kita peristiwa banjir rob yang terjadi di berbagai wilayah Pantai Utara Jawa Tengah seperti Pemalang, Pekalongan, Rembang dan Pati.

Tingginya air laut juga ikut menyebabkan jebolnya tanggul laut di kawasan pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang kemudian  berdampak banjir di wilayah Semarang dan Demak.

Untuk itu, Atang mengingatkan masyarakat bahwa Hutan Mangrove juga memiliki kemampuan menyimpan karbon lebih banyak dan berkontribusi dalam mencegah perubahan iklim.

“Jangan sampai ‘Semarang Bebas Rob’ rob bebas masuk kapanpun, mari kita lawan bersama dengan salah satunya menanam mangrove agar abrasi, erosi, intrusi air laut, gelombang air laut dapat tertahan,” kata Atang dalam keterangannya.

Acara yang dipandu Mahasiswa Pascasarjana Unnes, Ardani Nuril Fahma itu juga diisi sejumlah pembicara seperti Ketua Komite Nelayan Tradisional Jawa Tengah, Slamet Ari Nugroho dan Dosen Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata, Amri Zarois Ismail.

Atang menilai menjaga bumi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat, di samping pemerintah.

Atang juga mengingatkan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati memberikan izin pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri di sekitar pantai sebagai salah satu upaya preventif menjaga penurunan muka tanah yang konon kabarnya setiap tahun mengalami penurunan.

“Mari bangkit bersama merawat masa depan bumi melalui penanaman mangrove yang banyak memiliki fungsi bagi manusia dan alam yang tidak hanya fungsi ekologi, tapi termasuk ekonomi, sosial dan budaya, ” kata Atang.

Lebih jauh, Atang juga memaparkan fungsi hutan mangrove dari sisi ekologi dan sisi ekonomi hingga sosial budaya.

Menurut Atang fungsi ekologi hutan mangrove meliputi tempat tinggal biota laut ikan, udang, kerang, tempat mencari makan satwa liar seperti reptil dan mamalia, menjaga stabilitas pantai dari abrasi, intrusi air laut, dan gelombang badai.

“Sementara fungsi ekonomi dijadikan sebagai kayu bakar, bahan obat, bahan pewarna, dan protein hewani. Fungsi sosial budaya sebagai area konservasi, dan identitas budaya dan wisata, ” tandasnya.

Jalannya diskusi semakin hangat dengan adanya doorprize dan sertifikat yang disiapkan panitia. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/feed/ 0
Pemblokiran Situs yang Belum Daftar PSE Demi Menjaga Kedaulatan Negara https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/ https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/#respond Mon, 08 Aug 2022 14:57:14 +0000 https://nasdem.id/?p=41132 JAKARTA (8 Agustus): Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapat dukungan dari Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

Menurut Atang, kebijakan memblokir PSE adalah langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat.

“Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini

Justru, dikatakan Atang, jika pemerintah diam saja tidak melakukan pendaftaran PSE, maka pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melindungi rakyatnya, sehingga patut diduga melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis, karena jika terjadi cyber crime yang dilakukan terhadap rakyat, maka negara layak dipersalahkan.

“Ketika terjadi cyber crime oleh PSE yang tidak terdaftar (ilegal) seperti pinjol maka pemerintah juga yang dipersalahkan tidak melakukan pengawasan,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo, sebut Atang, juga dilakukan oleh negara lain. Misalnya saja Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China dan negara-negara lainnya, karena itu adalah tugas negara untuk melindungi rakyatnya.

“Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas informasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggungjawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat sebagai wujud perlindungan hak rakyat, sehingga PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, politisi kelahiran Wonosobo ini mengingatkan jika dunia siber lebih ganas dan masif dalam merusak komitmen kebangsaan, maka tantangan ke depan pemerintah harus berfokus pada penguasaan teknologi dan infrastruktur digital sehingga dapat melindungi rakyat melalui penguasaan data dan informasi yang aman serta sehat.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan kedaulatan bangsa ini dan kita yakin mampu melawan neo-kolonialisme dalam bentuk apapun dengan semangat gotong royong sebagai modal dasar menolak pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk apapun,” ucapnya.

(RO/RN)

]]>
https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/feed/ 0
NasDem Dorong DPR Tuntaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/ https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/#respond Wed, 13 Jul 2022 14:25:52 +0000 https://nasdem.id/?p=40345 JAKARTA (13 Juli): 18 tahun berlalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga hari ini masih mandek di tingkat pembahasan sejak pertama kali diajukan pada 2004 lalu. NasDem mendorong agar RUU tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang di masa sidang ini.

“Kalau misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu selalu lamban dalam pembahasan maka ini akan berimplikasi pada rendahnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan saat ditemui Media Center DPP NasDem, baru-baru ini.

Atang mengajak semua pihak dapat membuka ruang dialog serta menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar segera ditetapkan sebagai Undang-Undang di masa sidang ini.

“Mari kita bersama-sama membuka cakrawala berpikir. Perbedaan harus kita jadikan sebagai semangat untuk membangun bangsa ini lebih baik,” kata dia berapi-api.

Atang melihat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting dan signifikan bagi Republik ini. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi juga telah mengamanatkan kepada negara untuk senantiasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau kita membaca narasi dalam UUD 45 dari pasal 27 maupun pasal 28 bahwa ini merupakan hak konstitusional bagi rakyat Indonesia untuk mendapat pekerjaan,” kata dia.

Menurut dia setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum mengenai bentuk jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, atas dasar bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Atang menilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi semangat dalam RUU tersebut.

“Tapi problem yang paling penting adalah sejak dalam terminologi pekerja rumah tangga itu sudah terdiskriminasi. Bahwa pekerja rumah tangga dalam Republik ini dianggap bukan sebagai worker tetapi dianggap sebagai helper maka saya anggap ini sangat penting untuk kita memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia.

Atang menilai perlu adanya perhatian terhadap hak-hak normatif bagi pekerja rumah tangga. Pasalnya selama ini hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja pada umumnya hanya diatur berlandaskan pada rasa saling percaya saja.

Menurut dia selayaknya sebagai seseorang yang juga menerima upah, perintah dan pekerjaan, secara normatif sebenarnya PRT juga dapat disebut sebagai seorang pekerja yang juga berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

“Paling penting sesungguhnya secara sosiolkultural itu memang ada kearifan lokal maka RUU ke depan harus membagi begitu detail mana pekerja rumah tangga yang menggunakan perspektif sosiokultural dan yang kedua dalam perspektif normatif,” kata dia.

Atang meyakini bisa saja skema itu digunakan dengan menggunakan perspektif normatif yang diletakkan sebagai pekerja rumah tangga apabila pekerja rumah tangga itu direkrut melalui sebuah badan hukum khusus di bidang pekerja rumah tangga.

Namun yang terpenting menurut dia adalah seluruh dimensi yang ada harus terakomodir dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU ini harus menjadi prioritas yang benar-benar diprioritaskan sebagai bentuk hadirnya payung hukum untuk masyarakat.

“Karena ini terkait hak-hak fundamental rakyat dan juga aspek perlindungan dari negara terhadap hak rakyat,” pungkas dia.

(WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/feed/ 0
Prolegnas Sebaiknya Prioritaskan Kepentingan Rakyat https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/ https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/#respond Fri, 31 Dec 2021 10:24:33 +0000 https://nasdem.id/?p=34596 JAKARTA (31 Desember): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2021. Pada tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 33 RUU yang ada di Prolegnas 2021.

Atang mengatakan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR tidak memiliki perubahan signifikan dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya. Maka, ia menilai capaian Prolegnas masih belum ada perbaikan.

“Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” tukas Atang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Pada tahun 2021, DPR RI hanya mengesahkan 8 RUU yaitu, RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

Atang mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah RUU yang ditetapkan tidak banyak berubah. Jumlah RUU yang ditetapkan hanya sedikit dibanding yang masuk Prolegnas.

Ia memberikan contoh, pada tahun 2015 hanya 3 RUU yang disahkan, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan tiga RUU pada 2020.

Padahal Atang mengatakan, Prolegnas Prioritas tahunan seharusnya didasari tujuan bernegara secara filosofis tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sekadar deretan daftar RUU yang dibahas dalam satu tahun dan terkesan hanya untuk kejar setoran.

“Sehingga, Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk undang-undang,” cetus Atang.

Atang menilai banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat (close engagement) dengan tercerabutnya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak ditetapkan sebagai UU.

Misalnya saja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

“Meskipun NasDem tetap memperjuangkan agar RUU tersebut menjadi prioritas untuk ditetapkan, namun konfigurasi politik di legislatif belum responsif terhadap kepentingan rakyat,” tukas dia.

Ironisnya, beberapa RUU yang dinilai penting itu menurut Atang tertunda hanya karena alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

“Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” papar Atang.

Ia menuturkan, potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal.

“Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresifitasnya demi kepentingan rakyat,” tandas Atang.

Delapan RUU yang disahkan pada 2021 yaitu, RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/feed/ 0
RUU TPKS Perang Melawan Ancaman Kekerasan Seksual https://partainasdem.id/2021/12/09/ruu-tpks-perang-melawan-ancaman-kekerasan-seksual/ https://partainasdem.id/2021/12/09/ruu-tpks-perang-melawan-ancaman-kekerasan-seksual/#respond Thu, 09 Dec 2021 03:29:40 +0000 https://nasdem.id/?p=33645 Oleh : Atang Irawan

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem

Kekerasan dalam bentuk apa pun dan dilakukan siapa pun ialah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang harus segera dihapuskan. Negara memiliki tanggung jawab untuk segera merespons dengan kebijakan, dalam rangka mengantisipasi untuk menghentikan kekerasan. Negara harus sesegera mungkin mengambil kebijakan yang bersifat luar biasa (extraordinary), dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara yang sejatinya merupakan tujuan bernegara.

Dalam pemikiran Socrates, ‘Tujuan negara adalah bukan semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan para pemimpin atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat’.

Dengan demikian, negara terbentuk dalam rangka terpenuhinya perlindungan hak-hak fundamental warga negaranya. Negara memiliki kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu mencapai tujuan yang diamanatkan dalam konstitusi. Diamnya negara (by omission), atau tidak melakukan sesuatu tindakan, atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, merupakan pelanggaran.

Falsafah kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dirumuskan founding father sangatlah tegas. Sebagaimana dituangkan dalam alinea IV UUD 1945 bahwa kehadiran negara salah satunya bertujuan melindungi rakyatnya. Bahkan, disebutkan yang pertama sebagai tujuan pembentukan NKRI ialah ‘kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’. Dengan demikian, melindungi rakyat (social defence) dari kejahatan apa pun menjadi kewajiban negara. Bahkan, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya dari ancaman ketakutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.

Walaupun konstitusi tegas terhadap perlindungan hak atas ancaman kekerasan, tidak setiap warga bebas dari ancaman kekerasan, termasuk ancaman kekerasan seksual. Yang paling banyak menjadi korban ialah perempuan dan anak, meskipun ancaman kekerasan dan kekerasan terjadi pula terhadap laki-laki. Komnas Perempuan sejak 2001 mencatat bahwa kekerasan seksual salah satu jenis kekerasan yang kerap terjadi, bahkan setiap tahun cenderung meningkat.

 

Kejahatan berat

Meletakkan kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, yang kemudian hanya meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas. Sebagaimana diatur dalam KUHP bahwa kejahatan seksual (perkosaan) hanya pelanggaran terhadap norma moralitas. Bahkan, normanya tidak mampu menjangkau perlindungan terhadap korban sehingga berdampak pada melemahnya upaya penyelesaian secara hukum.

Padahal, Presiden Jokowi saat membuka sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Mei 2016, menyatakan kejahatan seksual yang marak terjadi sebagai bentuk kejahatan berat yang harus ditangani serius. Jokowi menyatakan, “Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga penanganan dan tindakan luar biasa.”

Selain KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah UU No 35 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bahkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum bisa menjangkau/menyentuh perlindungan terhadap korban dan saksi. Itu karena tiga UU tersebut hanya terbatas pada korban kekerasan dalam rumah tangga, anak, dan perdagangan manusia.

RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merupakan upaya hukum progresif dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual. Bahkan, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui laporan kepada Presiden Joko Widodo pada 2016 menyatakan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) digagas sejak 2012.

RUU TPKS disusun Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL) yang diserahkan kepada pimpinan DPR pada 6 Juni 2016. Pada 8 Juni 2016, Komnas Perempuan mendatangi Istana Merdeka Jakarta menyerahkan draf RUU PKS kepada Presiden Joko Widodo.

Keberadaan RUU TPKS meskipun selalu masuk dalam Prolegnas, hingga kini masih belum ditetapkan sebagai UU. Pada 20 Juni 2016, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU PKS masuk Prolegnas Prioritas 2016. Kemudian, pada 5 Desember 2017 kembali ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadikan RUU TPKS (inisiatif DPR) sebagai salah satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018.

Hingga 2019, RUU TPKS belum juga ditetapkan. RUU TPKS kembali ditetapkan masuk Prolegnas dalam periode 2019-2024, yaitu pada 17 Desember 2019 hingga akhirnya dikeluarkan dalam Prolegnas 2020 dan dimasukkan kembali pada Prolegnas 2021.

Berbagai argumentasi upaya penolakan RUU TPKS muncul, dari terminologi kekerasan seksual yang dinilai tidak tepat hingga harus menunggu pengesahan RUU KUHP sebelum membahas RUU PKS. Termasuk dipertentangkan isi draf RUU TPKS dengan nilai-nilai socio-cultural dan religious serta falsafah kebangsaan Pancasila. Demikian halnya dengan semangat asing (ideologi feminisme), bahkan sampai dengan kesiapan anggaran negara jika RUU ini ditetapkan dalam suasana pandemi. Memang sangat ironis perjalanan politik legislasi pembahasan RUU TPKS. Padahal, bangsa ini dalam suasana darurat kekerasan seksual, yang berkecenderungan setiap waktu semakin bertambah banyak.

Sensitivitas negara dan elemen masyarakat terhadap pengisapan atas nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk ancaman kekerasan dan kekerasan, tampaknya melemah hingga pada titik nadir. Meskipun dalam negara demokrasi perbedaan pandangan ialah kewajaran, perbedaan harus diletakkan sebagai dinamika untuk mengambil sebuah keputusan.

Diskursivitas sesungguhnya kekuatan membangun dialog, baik di legislatif maupun di ruang publik untuk menemukan solusi atas diskursus yang berkembang. Bahkan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, membuka ruang lebar partisipasi politik rakyat dalam segala proses tahapan pembentukan undang-undang.

Fondasi bangsa ini lahir dari akar perbedaan berbagai macam perspektif, baik SARA maupun lain sebagainya. Namun, berbagai macam perbedaan tersebut justru menjadi kekuatan mahadahsyat dalam membangun bangsa ini. Hingga akhirnya, mendeklarasikan sebagai sebuah negara yang merdeka, yaitu NKRI. Maka, sejarah panjang bangsa ini telah meletakkan dialog sebagai ruang untuk menyatukan pikiran-pikiran berbeda, dalam sebuah kebijakan strategis bagi kepentingan kebangsaan, dalam rangka mencapai tujuan bangsa serta meninggikan derajat kemanusiaan.

Memerdekakan manusia, yang berarti melindungi manusia dari berbagai ancaman kekerasan ialah cita-cita luhur kebangsaan sebagai tujuan berdirinya bangsa ini. Maka dari itu, kebijakan negara menjadi sangat penting untuk segera mengakhiri kekerasan seksual dalam sebuah negara demokrasi. Responsibilitas negara untuk mengakomodasi fakta-fakta empiris yang bersifat masif dan merugikan hak-hak fundamental rakyat ialah kewajiban. Bahwa sejatinya, kebijakan negara salah satunya melalui peraturan perundang-udangan bertujuan menciptakan rasa keadilan rakyat.

 

Musuh bersama

RUU PKS, kini ditetapkan kembali dalam Prolegnas 2021 meskipun bukan sebagai RUU carry over sehingga harus dirumuskan ulang oleh DPR yang kebetulan dijalankan melalui panitia kerja. Saat ini, RUU TPKS sedang dalam tahapan proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang diharapkan menemukan formulasi yang tepat untuk menyatukan perbedaan pandangan dalam rangka memformulasikan RUU PKS.

Disahkannya RUU TPKS sangatlah penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, khususnya terhadap peristiwa ancaman kekerasan dan kekerasan seksual. Apalagi, saat ini dalam suasana bangsa menghadapi darurat kekerasan seksual, tentunya ancaman kekerasan dan kekerasan seksual berada dekat dengan rakyat yang dapat terjadi setiap saat, pada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Itu termasuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui cyber space.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, per 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan lebih dari setengahnya ialah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Jalan panjang dan terjal dalam politik legislasi saat ini sangatlah memilukan. Masih saja hal-hal yang bersifat substantif bagi perlindungan bangsa tidak menjadi prioritas, bahkan hanya diletakkan dalam ruang prosedural. Ketika ada perbedaan pandangan, nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dilindungi menurut konstitusi, acap kali luput dari kebijakan politk legislasi.

Menghadapi darurat kekerasan seksual yang cenderung semakin bertambah dari waktu ke waktu, perang melawan kekerasan seksual melalui RUU TPKS menjadi sebuah keharusan bagi seluruh elemen bangsa. Sejatinya kekerasan ialah musuh bersama bagi perjuangan kemanusiaan. Kemerdekaan manusia sejatinya ialah menghilangkan rasa takut dari ancaman apa pun terhadap dirinya, termasuk ancaman kekerasan seksual.

]]>
https://partainasdem.id/2021/12/09/ruu-tpks-perang-melawan-ancaman-kekerasan-seksual/feed/ 0
NasDem Dorong Pemerintah Lakukan Penyempurnaan UU Cipta Kerja https://partainasdem.id/2021/11/30/nasdem-dorong-pemerintah-lakukan-penyempurnaan-uu-cipta-kerja/ https://partainasdem.id/2021/11/30/nasdem-dorong-pemerintah-lakukan-penyempurnaan-uu-cipta-kerja/#respond Tue, 30 Nov 2021 05:11:31 +0000 https://nasdem.id/?p=33226 JAKARTA (30 November): Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mendorong pemerintah untuk menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Atang, Partai NasDem mengusulkan agar eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk memperbaiki regulasi tersebut. Atang melanjutkan, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya.

“Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja,” kata Atang melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Atang memahami revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan. Dia pun menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU.

“Maka berlaku mengikat layaknya UU,” terang Atang.

Selain itu, Atang juga menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

Lebih jauh masih kata Atang mendorong pemerintah untuk segera mungkin membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan.

“Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” sebut dia.

Selain itu, Atang juga mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.

Dia menyampaikan, pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan. Selain itu juga ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri (permen).

“Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya,” tukas dia.

(RO/WH)

]]>
https://partainasdem.id/2021/11/30/nasdem-dorong-pemerintah-lakukan-penyempurnaan-uu-cipta-kerja/feed/ 0