Fraksi Partai NasDem DPR – Partai NasDem https://partainasdem.id Website Resmi DPP Partai NasDem Mon, 04 Mar 2024 10:34:15 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://partainasdem.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-nasdem2-150x150.jpg Fraksi Partai NasDem DPR – Partai NasDem https://partainasdem.id 32 32 NasDem Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden https://partainasdem.id/2024/03/04/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-dipilih-presiden/ https://partainasdem.id/2024/03/04/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-dipilih-presiden/#respond Mon, 04 Mar 2024 10:34:15 +0000 https://nasdem.id/?p=47420 JAKARTA (4 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih Presiden. NasDem menegaskan tetap ingin Gubernur Jakarta dipilih langsung rakyat.

“Apabila ada hal-hal lain seperti diusulkan oleh DPRD kemudian diserahkan kepada Presiden untuk memilih satu nama, kita akan tolak. Kita akan tetap meminta agar pemilihan langsung dilakukan oleh rakyat,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin (4/3).

Taufik mengatakan, meskipun Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, masyarakat yang hidup di Jakarta berhak menentukan secara langsung siapa yang menjadi pemimpinnya. Apalagi, pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama.

“Suatu demokrasi harusnya menunjukkan kemajuan, ini malah kemunduran,” tukasnya.

Partai NasDem, tambah Taufik, ingin menjaga demokrasi tetap hidup di Jakarta, serta memastikan tidak ada kemunduran terhadap demokrasi.

Diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan RUU DKJ yang berisi 12 Bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023).

(metrotvnews.com/*)

]]>
https://partainasdem.id/2024/03/04/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-dipilih-presiden/feed/ 0
NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden https://partainasdem.id/2023/12/06/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden/ https://partainasdem.id/2023/12/06/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden/#respond Wed, 06 Dec 2023 10:39:46 +0000 https://nasdem.id/?p=46383 JAKARTA (6 Desember): Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden. Hal itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.

“Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden,” kata anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Taufik menekankan, Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, NasDem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.

“Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah,” ujar Taufik.

Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.

“Yang kemarin (RUU DKJ) baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah,” tegasnya.

(dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2023/12/06/nasdem-tolak-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden/feed/ 0
Fraksi NasDem DPR Tolak Revisi UU Pilkada https://partainasdem.id/2023/10/26/fraksi-nasdem-dpr-tolak-revisi-uu-pilkada/ https://partainasdem.id/2023/10/26/fraksi-nasdem-dpr-tolak-revisi-uu-pilkada/#respond Thu, 26 Oct 2023 09:44:15 +0000 https://nasdem.id/?p=45510 JAKARTA (26 Oktober): Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak revisi UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). RUU revisi itu harus dikaji terlebih dahulu sebelum disetujui sebagai RUU usulan DPR.

“Fraksi Partai NasDem DPR atas penyusunan RUU Pilkada ini menyatakan menolak dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Aminurokhman, yang tertuang dalam Pendapat Fraksi NasDem, saat Rapat Pleno Baleg DPR, Rabu (25/10).

Amin menegaskan, rumusan itu harus dikaji terlebih dahulu sebelum disetujui sebagai RUU usulan DPR. Pasalnya, akan berimplikasi pada dimajukannya jadwal pilkada menjadi September 2024, dan diundurnya jadwal pelantikan angggota DPRD terpilih menjadi November 2024.

Terhadap materi perubahan UU Pilkada, kata Amin, Fraksi Partai NasDem keberatan atas diubahnya waktu pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada November 2024.

Selain itu, NasDem juga berkeberatan dimajukannya jadwal pilkada serentak menjadi September 2024.

“Sehingga masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman dari pelbagai aspek,” imbuh Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.

Fraksi Partai NasDem berpandangan, penyusunan RUU Pilkada di Badan Legislasi terkesan tergesa-gesa dan belum menghadirkan penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), yang nantinya secara materiil perubahan UU Pilkada yang memiliki kaitan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Penyusunan RUU Pilkada tetap harus mempertimbangkan proses yang telah berjalan di pemerintah yang sedang berkonsultasi dengan Komisi II DPR atas adanya rencana pembentukan Perppu tentang Pilkada,” tukas Amin.

(dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2023/10/26/fraksi-nasdem-dpr-tolak-revisi-uu-pilkada/feed/ 0
Setujui UU ASN, NasDem Dorong Penguatan Pengawasan Sistem Merit https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/ https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/#respond Tue, 26 Sep 2023 11:55:27 +0000 https://nasdem.id/?p=44731 JAKARTA (26 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU Perubahan Atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Demikian kesimpulan pandangan mini Fraksi Partai NasDem DPR terhadap RUU ASN yang dibacakan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I DPR bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/9).

“UU No.5/2014 tentang ASN belum mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan kepegawaian yang menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, dilakukan penyempurnaan dan penggantian UU ASN,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar, saat membacakan pandangan mini Fraksi Partai NasDem DPR.

Ujang mengatakan, revisi UU ASN itu juga sesuai dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi terhadap materi muatan UU tersebut. Di antaranya, putusan MK mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik, mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan, serta mengenai pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana.

Menghadapi perubahan dunia yang cepat disertai kemajuan teknologi yang pesat, lanjut Ujang, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin meningkat, termasuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia.

“Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diintegrasikan dan dilebur ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun tanpa mengurangi tugas, pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan UU ASN adalah penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

Selanjutnya, jabatan ASN diisi dari pegawai ASN dan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Demikian pula telah diatur tentang pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan sistem merit.

“Pengelolaan kinerja pegawai ASN dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kinerja dan kompetensi pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya,” lanjut Ujang.

Lebih lanjut NasDem menekankan pentingnya digitalisasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN.

“Penerapan manajemen ASN yang bekerja di instansi pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing. Karakteristik kelembagaan, antara lain lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang selanjutnya manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Ujang.

ASN juga diberikan jaminan memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial yang komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

ASN diberikan Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian” pungkas Ujang.

(dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/feed/ 0
NasDem Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya https://partainasdem.id/2022/07/07/nasdem-setujui-ruu-pembentukan-provinsi-papua-barat-daya/ https://partainasdem.id/2022/07/07/nasdem-setujui-ruu-pembentukan-provinsi-papua-barat-daya/#respond Thu, 07 Jul 2022 12:59:09 +0000 https://nasdem.id/?p=40175 JAKARTA (7 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU Usulan DPR dan selanjutnya dibahas ke tahapan Pembicaraan Tingkat I bersama dengan Pemerintah dan DPD RI.

Persetujuan tersebut termuat dalam pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibuat untuk melaksanakan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

UU tersebut mengatur Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Fraksi Partai NasDem berpandangan, pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Otsus Papua dan ditetapkan dengan undang-undang.

Fraksi Partai NasDem mengapresiasi dan mendukung adanya Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan memberikan perhatian dan catatan, yaitu:

  1. RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan wilayah Adat Bomberai, tetap membutuhkan pendiskusian bersama dengan tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Papua, khususnya pada saat Pembicaraan Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI.
  2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi tersebut.
  3. Provinsi Papua Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri atas: Kota Sorong; Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; dan Kabupaten Maybrat.
  4. Telah diaturnya definisi Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua. Penormaan ini telah mencakup keseluruhan Orang Asli Papua sehingga terdapat keutuhan rumpun dan suku-suku dalam bingkai Papua yang harus dilihat sebagai satu kesatuan Orang Asli Papua.
  5. Kewenangan Provinsi Papua Barat Daya mencakup kewenangan dalam seluruh bidang urusan pemerintahan, kecuali kewenangan urusan pemerintahan pada bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas pemekaran dan pembentukan provinsi baru.
  7. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
  8. Pentingnya pengaturan tentang pengisian aparatur sipil negara untuk pertama kali dapat dilakukan dengan mengangkat pegawai OAP yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai calon pegawai negeri sipil atau pengisian ASN dengan mengutamakan QAP.
  9. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua pemekaran wilayah di Provinsi Papua tidak harus mengikuti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan kesatuan sosial budaya antara lain wilayah adat dan tanpa dilakukan melalui tahapan persiapan, termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan penjelasannya. Hal ini merupakan contoh nyata kekhususan kebijakan untuk diterapkan di Papua.

Guna mengakomodasi dan mengakselerasi kepentingan Orang Asli Papua dan penduduk Papua, maka Fraksi Partai NasDem mengusulkan adanya kekhususan bagi Papua untuk pengisian jumlah kursi DPR RI, yaitu ditetapkan sebanyak 4 (empat) kursi. Penetapan 4 kursi ini perlu diatur dalam RUU ini yang karena kekhususannya tidak mengharuskan mengikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga perlu memperoleh perhatian dari DPR RI, Pemerintah RI dan DPD RI yang akan dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.(Dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2022/07/07/nasdem-setujui-ruu-pembentukan-provinsi-papua-barat-daya/feed/ 0
NasDem Harap Aturan Turunan UU TPKS Segera Disahkan https://partainasdem.id/2022/05/12/nasdem-harap-aturan-turunan-uu-tpks-segera-disahkan/ https://partainasdem.id/2022/05/12/nasdem-harap-aturan-turunan-uu-tpks-segera-disahkan/#respond Thu, 12 May 2022 05:38:00 +0000 https://nasdem.id/?p=38707 JAKARTA (12 Mei): Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, segera disahkan.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya mengemukakan itu Rabu (11/5) menanggapi penandatanganan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Presiden Jokowi pada Senin (9/5).

“Kan ada empat Perpres (Peraturan Presiden) dan empat PP (Peraturan Pemerintah). Itu harus secepatnya bisa diselesaikan,” tegas Willy Aditya, yang juga Ketua Panja RUU TPKS itu.

Menurut Willy, aturan teknis sebagai pelaksanaan UU itu sangat dibutuhkan. Salah satunya, menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

“Dan itu (UPTD) kan tidak banyak, karena beberapa daerah sudah punya,” kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengapresiasi respons cepat Presiden Jokowi yang menandatangani UU TPKS. DPR bakal mengawasi implementasi aturan tersebut.

“DPR akan melakukan fungsi pengawasan secara mekanisme sesuai porsi DPR,” kata Willy.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menambahkan, keberadaan UU TPKS sangat dinantikan. Pasalnya, beleid tersebut mengisi kekosongan hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.

“Harapannya tentu ini bisa berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini ada kekosongan,” kata dia.

Selain itu, UU TPKS memberikan perlindungan bagi korban. Pasalnya, aturan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hak korban kekerasan seksual yang wajib dijalankan.

“(UU TPKS) memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena UU ini memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban,” ujar dia.

(Medcom/*)

]]>
https://partainasdem.id/2022/05/12/nasdem-harap-aturan-turunan-uu-tpks-segera-disahkan/feed/ 0
Fraksi NasDem DPR Terima Komnas Perempuan Bahas RUU TPKS https://partainasdem.id/2022/03/23/fraksi-nasdem-dpr-terima-komnas-perempuan-bahas-ruu-tpks/ https://partainasdem.id/2022/03/23/fraksi-nasdem-dpr-terima-komnas-perempuan-bahas-ruu-tpks/#respond Wed, 23 Mar 2022 11:31:42 +0000 https://nasdem.id/?p=37293 JAKARTA (23 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima audiensi Komnas Perempuan, di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa masukan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kini tengah dibahas di Baleg DPR.

Hadir dalam audiensi tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPR, Roberth Rouw, anggota Baleg dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, Sulaeman L Hamzah, Lisda Hendrajoni, dan Hasnah Syam. Hadir pula fungsionaris Partai NasDem yang dipimpin Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini.

Roberth Rouw mengaku bangga dengan kehadiran Komnas Perempuan untuk memberikan masukan terkait RUU TPKS.

“Saya bangga kehadiran Komnas Perempuan untuk bersama membahas RUU TPKS. Kami Fraksi NasDem ingin memberikan yang terbaik untuk perlindungan perempuan,” ujar Roberth.

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Papua itu, sudah semestinya negara hadir untuk melindungi perempuan.

“Perempuan punya andil besar dalam hidup kita, mulai kita kecil. Bagaimana mungkin negara tidak hadir. Ini harus kita kawal,” ungkap Roberth.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengapresiasi Fraksi Partai NasDem DPR yang sudah menginisiasi serta memperjuangkan RUU TPKS dari awal hingga kini sudah dibahas di Baleg.

“Kami apresiasi NasDem sudah berani menginisiasi RUU yang dulu namanya PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang kini menjadi TPKS. Sebuah langkah besar yang dibutuhkan untuk perlindungan perempuan, terutama dari kekerasan seksual,” imbuhnya.

Maria menambahkan, ada beberapa masukan yang disampaikan terkait RUU TPKS. Di antaranya menekankan tentang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, penghapusan jejak digital korban kekerasan seksual, pencegahan pelecehan siber, hingga pelibatan lembaga HAM untuk penanganan kekerasan seksual.(Dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2022/03/23/fraksi-nasdem-dpr-terima-komnas-perempuan-bahas-ruu-tpks/feed/ 0
Fraksi NasDem DPR Terima Warga Kuantan Singingi Adukan Soal Lahan https://partainasdem.id/2021/12/06/fraksi-nasdem-dpr-terima-warga-kuantan-singingi-adukan-soal-lahan/ https://partainasdem.id/2021/12/06/fraksi-nasdem-dpr-terima-warga-kuantan-singingi-adukan-soal-lahan/#respond Mon, 06 Dec 2021 09:48:13 +0000 https://nasdem.id/?p=33434 JAKARTA (6 Desember): Fraksi Partai NasDem DPR RI diwakili Willy Aditya dan Ary Egahni Ben Bahat menerima audiensi masyarakat Desa Sumberjaya, Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau di Ruang Rapat Fraksi NasDem, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

Kedatangan masyarakat tersebut guna mengadukan masalah perselisihan lahan antara warga Desa Sumberjaya dengan PT Wanasari Nusantara.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya menyambut baik kedatangan warga Kuantan Singingi yang mengadukan masalah tersebut.

“Kami menerima dengan baik, mendengar permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. Kalau bisa kami bantu mencarikan jalan keluar penyelesaian,” ujar Willy.

Legislator NasDem itu mengatakan, akan segera meneruskan permasalahan tersebut ke komisi terkait di DPR. Karena permasalahan tidak hanya soal lahan, namun juga permasalahan hukum.

“Permasalahan yang ada tidak hanya soal perselisihan lahan, ada masalah hukumnya juga. Tadi juga sudah diserahkan bukti-bukti terkait surat-surat, nanti kita pelajari dulu,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.

Perwakilan warga, Safi’i menyampaikan lahan di Desa Sumberjaya tersebut sudah menjadi tanah garapan sejak tahun 1995 dan juga telah menjadi tempat tinggal beberapa warga.

“Sejak masyarakat menggarap tanah tersebut, tidak ada bukti kepemilikan orang lain ataupun perusahaan, tanah tersebut legal formal kami garap,” tandasnya.

Safi’i menjelaskan datang ke Fraksi NasDem DPR RI untuk meminta bantuan penyelesaian perselisihan lahan tersebut. Ia berharap agar seluruh warga mendapat keadilan.(Dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2021/12/06/fraksi-nasdem-dpr-terima-warga-kuantan-singingi-adukan-soal-lahan/feed/ 0