Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem – Partai NasDem https://partainasdem.id Website Resmi DPP Partai NasDem Thu, 22 Sep 2022 05:30:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://partainasdem.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-nasdem2-150x150.jpg Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem – Partai NasDem https://partainasdem.id 32 32 NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan dengan UU ASN https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/ https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/#respond Thu, 22 Sep 2022 05:30:09 +0000 https://nasdem.id/?p=42312 JAKARTA (22 September): Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang (UU) ASN.

“Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat. Seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah. SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada,” tegas Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

Apalagi, sambung Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon (3 bulan sebelum pencoblosan), berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang  melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan di lingkungannya meskipun Plt, Pj dan Pjs berpeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon, dan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj, Pjs,.

“Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi di lingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di Pemda, dan bahkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Dijelaskan Atang, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

“Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016 terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas dia.

Bahkan, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi, maka tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis adalah “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dirinya mengingatkan, Surat Edaran seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh, sedangkan SE tersebut memberlakukan kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota secara menyeluruh.

“Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja tetapi ada juga dari lingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan Mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang,” tandasnya.

(RO/RN/WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/feed/ 0
Menanam Mangrove, Menjaga Masa Depan Bumi https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/ https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/#respond Sun, 28 Aug 2022 11:18:15 +0000 https://nasdem.id/?p=41712 SEMARANG (28 Agustus) : Wilayah Semarang berada dalam ancaman banjir rob. Untuk itu bumi ini perlu perhatian kita semua.

Menurunnya muka tanah serta naiknya air laut menuntut kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian mangrove yang dapat mencegah keduanya terjadi.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hubungan Legislatif, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan dalam diskusi bertajuk Obrolan Pojok Madukoro di Royal Office Building, Jalan Madukoro Raya, Tawangsari, Semarang, Sabtu (27/8).

Menurut dia masih lekat di benak kita peristiwa banjir rob yang terjadi di berbagai wilayah Pantai Utara Jawa Tengah seperti Pemalang, Pekalongan, Rembang dan Pati.

Tingginya air laut juga ikut menyebabkan jebolnya tanggul laut di kawasan pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang kemudian  berdampak banjir di wilayah Semarang dan Demak.

Untuk itu, Atang mengingatkan masyarakat bahwa Hutan Mangrove juga memiliki kemampuan menyimpan karbon lebih banyak dan berkontribusi dalam mencegah perubahan iklim.

“Jangan sampai ‘Semarang Bebas Rob’ rob bebas masuk kapanpun, mari kita lawan bersama dengan salah satunya menanam mangrove agar abrasi, erosi, intrusi air laut, gelombang air laut dapat tertahan,” kata Atang dalam keterangannya.

Acara yang dipandu Mahasiswa Pascasarjana Unnes, Ardani Nuril Fahma itu juga diisi sejumlah pembicara seperti Ketua Komite Nelayan Tradisional Jawa Tengah, Slamet Ari Nugroho dan Dosen Ilmu Lingkungan Unika Soegijapranata, Amri Zarois Ismail.

Atang menilai menjaga bumi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat, di samping pemerintah.

Atang juga mengingatkan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati memberikan izin pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri di sekitar pantai sebagai salah satu upaya preventif menjaga penurunan muka tanah yang konon kabarnya setiap tahun mengalami penurunan.

“Mari bangkit bersama merawat masa depan bumi melalui penanaman mangrove yang banyak memiliki fungsi bagi manusia dan alam yang tidak hanya fungsi ekologi, tapi termasuk ekonomi, sosial dan budaya, ” kata Atang.

Lebih jauh, Atang juga memaparkan fungsi hutan mangrove dari sisi ekologi dan sisi ekonomi hingga sosial budaya.

Menurut Atang fungsi ekologi hutan mangrove meliputi tempat tinggal biota laut ikan, udang, kerang, tempat mencari makan satwa liar seperti reptil dan mamalia, menjaga stabilitas pantai dari abrasi, intrusi air laut, dan gelombang badai.

“Sementara fungsi ekonomi dijadikan sebagai kayu bakar, bahan obat, bahan pewarna, dan protein hewani. Fungsi sosial budaya sebagai area konservasi, dan identitas budaya dan wisata, ” tandasnya.

Jalannya diskusi semakin hangat dengan adanya doorprize dan sertifikat yang disiapkan panitia. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/08/28/menanam-mangrove-menjaga-masa-depan-bumi/feed/ 0
Pemblokiran Situs yang Belum Daftar PSE Demi Menjaga Kedaulatan Negara https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/ https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/#respond Mon, 08 Aug 2022 14:57:14 +0000 https://nasdem.id/?p=41132 JAKARTA (8 Agustus): Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapat dukungan dari Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

Menurut Atang, kebijakan memblokir PSE adalah langkah maju sebagai penyekat di garda terdepan menjaga komitmen kedaulatan dari ancaman neo kolonialisme, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur PSE dalam rangka perlindungan hak rakyat.

“Pemerintah harus mengaturnya, karena fungsi pemerintah adalah mengatur dan melaksanakan. Dalam konteks mengatur cukup jelas di UU ITE telah mengatur dan mendelegasikan dibentuk PP, dan lahirlah PP 17/2019 yang memerintahkan kementerian membentuk peraturan yang bersifat teknis dalam PSE yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini

Justru, dikatakan Atang, jika pemerintah diam saja tidak melakukan pendaftaran PSE, maka pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melindungi rakyatnya, sehingga patut diduga melanggar HAM secara terstruktur dan sistematis, karena jika terjadi cyber crime yang dilakukan terhadap rakyat, maka negara layak dipersalahkan.

“Ketika terjadi cyber crime oleh PSE yang tidak terdaftar (ilegal) seperti pinjol maka pemerintah juga yang dipersalahkan tidak melakukan pengawasan,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo, sebut Atang, juga dilakukan oleh negara lain. Misalnya saja Tajikistan, Pakistan, Iran, Libya, Turki, Korea Utara termasuk China dan negara-negara lainnya, karena itu adalah tugas negara untuk melindungi rakyatnya.

“Negara tidak membuat kebijakan pembatasan hak atas informasi dan komunikasi kepada rakyat, namun negara bertanggungjawab atas penggunaan hak informasi dan komunikasi yang aman dan sehat sebagai wujud perlindungan hak rakyat, sehingga PSE yang diakses memiliki legalitas serta akuntabilitas,” katanya.

Lebih jauh, politisi kelahiran Wonosobo ini mengingatkan jika dunia siber lebih ganas dan masif dalam merusak komitmen kebangsaan, maka tantangan ke depan pemerintah harus berfokus pada penguasaan teknologi dan infrastruktur digital sehingga dapat melindungi rakyat melalui penguasaan data dan informasi yang aman serta sehat.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan kedaulatan bangsa ini dan kita yakin mampu melawan neo-kolonialisme dalam bentuk apapun dengan semangat gotong royong sebagai modal dasar menolak pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk apapun,” ucapnya.

(RO/RN)

]]>
https://partainasdem.id/2022/08/08/pemblokiran-situs-yang-belum-daftar-pse-demi-menjaga-kedaulatan-negara/feed/ 0
NasDem Dorong DPR Tuntaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/ https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/#respond Wed, 13 Jul 2022 14:25:52 +0000 https://nasdem.id/?p=40345 JAKARTA (13 Juli): 18 tahun berlalu RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga hari ini masih mandek di tingkat pembahasan sejak pertama kali diajukan pada 2004 lalu. NasDem mendorong agar RUU tersebut dapat segera ditetapkan sebagai undang-undang di masa sidang ini.

“Kalau misalnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga itu selalu lamban dalam pembahasan maka ini akan berimplikasi pada rendahnya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” kata Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan saat ditemui Media Center DPP NasDem, baru-baru ini.

Atang mengajak semua pihak dapat membuka ruang dialog serta menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga agar segera ditetapkan sebagai Undang-Undang di masa sidang ini.

“Mari kita bersama-sama membuka cakrawala berpikir. Perbedaan harus kita jadikan sebagai semangat untuk membangun bangsa ini lebih baik,” kata dia berapi-api.

Atang melihat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting dan signifikan bagi Republik ini. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi juga telah mengamanatkan kepada negara untuk senantiasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Apalagi kalau kita membaca narasi dalam UUD 45 dari pasal 27 maupun pasal 28 bahwa ini merupakan hak konstitusional bagi rakyat Indonesia untuk mendapat pekerjaan,” kata dia.

Menurut dia setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum mengenai bentuk jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, atas dasar bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Atang menilai kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja menjadi semangat dalam RUU tersebut.

“Tapi problem yang paling penting adalah sejak dalam terminologi pekerja rumah tangga itu sudah terdiskriminasi. Bahwa pekerja rumah tangga dalam Republik ini dianggap bukan sebagai worker tetapi dianggap sebagai helper maka saya anggap ini sangat penting untuk kita memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia.

Atang menilai perlu adanya perhatian terhadap hak-hak normatif bagi pekerja rumah tangga. Pasalnya selama ini hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja pada umumnya hanya diatur berlandaskan pada rasa saling percaya saja.

Menurut dia selayaknya sebagai seseorang yang juga menerima upah, perintah dan pekerjaan, secara normatif sebenarnya PRT juga dapat disebut sebagai seorang pekerja yang juga berhak atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

“Paling penting sesungguhnya secara sosiolkultural itu memang ada kearifan lokal maka RUU ke depan harus membagi begitu detail mana pekerja rumah tangga yang menggunakan perspektif sosiokultural dan yang kedua dalam perspektif normatif,” kata dia.

Atang meyakini bisa saja skema itu digunakan dengan menggunakan perspektif normatif yang diletakkan sebagai pekerja rumah tangga apabila pekerja rumah tangga itu direkrut melalui sebuah badan hukum khusus di bidang pekerja rumah tangga.

Namun yang terpenting menurut dia adalah seluruh dimensi yang ada harus terakomodir dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU ini harus menjadi prioritas yang benar-benar diprioritaskan sebagai bentuk hadirnya payung hukum untuk masyarakat.

“Karena ini terkait hak-hak fundamental rakyat dan juga aspek perlindungan dari negara terhadap hak rakyat,” pungkas dia.

(WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/07/13/nasdem-dorong-dpr-tuntaskan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga/feed/ 0
Prolegnas Sebaiknya Prioritaskan Kepentingan Rakyat https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/ https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/#respond Fri, 31 Dec 2021 10:24:33 +0000 https://nasdem.id/?p=34596 JAKARTA (31 Desember): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP NasDem, Dr. Atang Irawan mengkritik capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2021. Pada tahun ini, DPR hanya mampu mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 33 RUU yang ada di Prolegnas 2021.

Atang mengatakan, secara kuantitatif dan kualitatif, Prolegnas DPR tidak memiliki perubahan signifikan dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya. Maka, ia menilai capaian Prolegnas masih belum ada perbaikan.

“Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram,” tukas Atang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12).

Pada tahun 2021, DPR RI hanya mengesahkan 8 RUU yaitu, RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

Atang mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah RUU yang ditetapkan tidak banyak berubah. Jumlah RUU yang ditetapkan hanya sedikit dibanding yang masuk Prolegnas.

Ia memberikan contoh, pada tahun 2015 hanya 3 RUU yang disahkan, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan tiga RUU pada 2020.

Padahal Atang mengatakan, Prolegnas Prioritas tahunan seharusnya didasari tujuan bernegara secara filosofis tegas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Bukan sekadar deretan daftar RUU yang dibahas dalam satu tahun dan terkesan hanya untuk kejar setoran.

“Sehingga, Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk undang-undang,” cetus Atang.

Atang menilai banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat (close engagement) dengan tercerabutnya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak ditetapkan sebagai UU.

Misalnya saja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

“Meskipun NasDem tetap memperjuangkan agar RUU tersebut menjadi prioritas untuk ditetapkan, namun konfigurasi politik di legislatif belum responsif terhadap kepentingan rakyat,” tukas dia.

Ironisnya, beberapa RUU yang dinilai penting itu menurut Atang tertunda hanya karena alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

“Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat,” papar Atang.

Ia menuturkan, potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal.

“Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresifitasnya demi kepentingan rakyat,” tandas Atang.

Delapan RUU yang disahkan pada 2021 yaitu, RUU Kejaksaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah. (WH)

]]>
https://partainasdem.id/2021/12/31/prolegnas-sebaiknya-prioritaskan-kepentingan-rakyat/feed/ 0