UU ASN – Partai NasDem https://partainasdem.id Website Resmi DPP Partai NasDem Tue, 26 Sep 2023 11:55:27 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8 https://partainasdem.id/wp-content/uploads/2021/04/logo-nasdem2-150x150.jpg UU ASN – Partai NasDem https://partainasdem.id 32 32 Setujui UU ASN, NasDem Dorong Penguatan Pengawasan Sistem Merit https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/ https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/#respond Tue, 26 Sep 2023 11:55:27 +0000 https://nasdem.id/?p=44731 JAKARTA (26 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui RUU Perubahan Atas UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Demikian kesimpulan pandangan mini Fraksi Partai NasDem DPR terhadap RUU ASN yang dibacakan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I DPR bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/9).

“UU No.5/2014 tentang ASN belum mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan kepegawaian yang menimbulkan ketidakadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, dilakukan penyempurnaan dan penggantian UU ASN,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar, saat membacakan pandangan mini Fraksi Partai NasDem DPR.

Ujang mengatakan, revisi UU ASN itu juga sesuai dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi terhadap materi muatan UU tersebut. Di antaranya, putusan MK mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik, mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan, serta mengenai pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana.

Menghadapi perubahan dunia yang cepat disertai kemajuan teknologi yang pesat, lanjut Ujang, tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin meningkat, termasuk tuntutan penyelesaian masalah tenaga honorer, serta peluang dan tantangan ekonomi global yang dihadapi bangsa Indonesia untuk dapat bersaing dengan bangsa lain di dunia.

“Kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diintegrasikan dan dilebur ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun tanpa mengurangi tugas, pokok dan fungsinya,” imbuhnya.

Legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan UU ASN adalah penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

Selanjutnya, jabatan ASN diisi dari pegawai ASN dan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri. Demikian pula telah diatur tentang pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan sistem merit.

“Pengelolaan kinerja pegawai ASN dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kinerja dan kompetensi pegawai, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar-pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya,” lanjut Ujang.

Lebih lanjut NasDem menekankan pentingnya digitalisasi untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN.

“Penerapan manajemen ASN yang bekerja di instansi pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing. Karakteristik kelembagaan, antara lain lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang selanjutnya manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Ujang.

ASN juga diberikan jaminan memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial yang komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

ASN diberikan Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian” pungkas Ujang.

(dis/*)

]]>
https://partainasdem.id/2023/09/26/setujui-uu-asn-nasdem-dorong-penguatan-pengawasan-sistem-merit/feed/ 0
NasDem Menilai Surat Edaran Mendagri Bertentangan dengan UU ASN https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/ https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/#respond Thu, 22 Sep 2022 05:30:09 +0000 https://nasdem.id/?p=42312 JAKARTA (22 September): Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah bertentangan dengan Undang Undang (UU) ASN.

“Dalam SE dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga kuranglah tepat. Seharusnya persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016, harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah. SE ini berbahaya karena telah menyimpangi/bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada,” tegas Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

Apalagi, sambung Atang, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri pada saat pendaftaran pilkada (syarat UU Pilkada) dan mendaftar sebagai paslon (3 bulan sebelum pencoblosan), berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan dilarang  melakukan pergantian pejabat, sehingga dapat lepas dari ancaman sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, SE ini memberikan peluang kepada Plt, Pj, Pjs, melakukan pergantian jabatan di lingkungannya meskipun Plt, Pj dan Pjs berpeluang menjadi calon dengan syarat mengundurkan diri sebelum pendaftaran sebagai paslon, dan tidak dikenakan sanksi diskualifikasi karena pada saat pergantian pejabat kedudukannya masih sebagai Plt, Pj, Pjs,.

“Maka, berpotensi bagi Plt, Pj dan Pjs sebelum mendaftarkan diri sebagai paslon, melakukan konsolidasi di lingkungan ASN di daerah dengan pengganti jabatan-jabatan strategis di Pemda, dan bahkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.

Dijelaskan Atang, SE merupakan peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), bukan sebuah keputusan (beschikking) ataupun peraturan perundang-undangan (regeling), sehingga tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power) seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan, keterbatasan, ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan.

“Namun dengan demikian SE tersebut malah menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)  UU No 10 Tahun 2016 terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas dia.

Bahkan, larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi, maka tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sedangkan menurut SE Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/1/2021 tentang Plh dan Plt bahwa yang dimaksud dengan keputusan strategis adalah “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dirinya mengingatkan, Surat Edaran seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya, tidak bisa Surat Edaran di berlakukan secara menyeluruh, sedangkan SE tersebut memberlakukan kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota secara menyeluruh.

“Seharusnya Mendagri mengetahui bahwa Plt, Pj dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan kementerian dalam negeri saja tetapi ada juga dari lingkungan jabatan kelembagaan lain. Dengan demikian SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan Mendagri telah melampaui wewenang bahkan melampaui batas wilayah administratif berlakunya wewenang,” tandasnya.

(RO/RN/WH)

]]>
https://partainasdem.id/2022/09/22/nasdem-menilai-surat-edaran-mendagri-bertentangan-dengan-uu-asn/feed/ 0