Wakil Politik dan Wakil Rakyat
Oleh: Wiganda Vebrianto Putra Mahasiswa ABN Utusan NasDem Jawa Tengah
Perwakilan politik terjemahan political representation berasal dari Bahasa Latin representare. Penggunaan Representation dalam pengertian politik dimulai abad XVI, yakni ‘to take of fill the place of another in some capacity or for some perposeto be substitute in some capacity for another person of bodyto act for another by deputed right’. Arti politik tersebut tampak dalam kandungan makna keagenan (agency), perwakilan (deputation), dan pemberian wewenang (authorization) dalam istilah ‘representation’.
Dalam memahami konsep perwakilan politik di masa modern ini, kita harus tahu beberapa unsur yang melatarbelakangi hadirnya perwakilan politik tersebut. Ada beberapa konseptual yang perlu dipahami, yaitu apakah wakil yang dipilih merupakan wakil dari kelompok masyarakat, dari partai politik tertentu atau memang dari kepercayaan masyarakat itu sendiri. Untuk lebih mengetahui dan lebih jelas mengenai teori perwakilan politik ada empat tipe yang harus diketahui yaitu Trustee, Delegate, Partisan, dan Politico.
Trustee (kepercayaan) atau yang dipercaya dalam konteks politik modern. Trustee menekankan conscience atau kesadaran wakil, artinya jika kita ingin berkarir di politik atau menjadi wakil rakyat maka kita harus dipercaya dahulu oleh masyarakat tanpa ada faktor kepentingan lain yang mengikuti. Sehingga semua kebijakan atau peraturan yang di buat merupakan implentasi dari kedaan masyarakat.
Menurut J.F kennedy (Presiden AS) berpandangan bahwa wakil rakyat jangan tunduk pada tekanan partai dan pemilih, ‘pemilih memilih kita karena mereka percaya kepada penilaian kita dan kemampuan kita menerapkan penilaian itu untuk menentukan apa yang paling memenuhi kepentingan sebagai bagian dari kepentingan bangsa’.
Delegate (agent) merupakan utusan dari masyarakat atau pemilihnya yang dalam setiap perjalanannya harus mengutamakan keinginan pemilihnya. Konsep delegate kalau di tarik dalam ranah politik maka ia harus menyingkirkan prasangkanya, permintaan partai, dan tuntutan kepentingan tertentu di luar masyarakat pemilihnya, sebaliknya ia harus mengikuti kehendak dari pemilihnya.
Partisan atau pengikut partai model ini menganut asa the primacy of party, wakil rakyat tipe ini seperti tampak pada namanya, mengikuti garis atau ideologi dari partainya, khususnya sebagaimana diterapkan dalam platform atau program partai.
Politico (kombinasi) model ini mencangkup unsur-unsur dari conscience, constituency, party yang terdapat dalam tiga model terdahulu. Dalam praktiknya, seorang wakil rakyat tipe politico berusaha menyeimbangkan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari pemilih, partai dan penilaian personalnya untuk mengambil keputusan.
Terkait konsep politik wakil rakyat seperti ini ia menentukan sikap berdasar keyakinannya tentang apa yang terbaik, terkadang juga mengambil keputusan tertentu karena ia ingin terpilih lagi, dan di lain waktu ia bertindak karena mengakui kekuasaan partai dan tanggungjawabnya kepada partai.
Kesimpulannya, kita sebagai rakyat atau konsistuen dalam menentukan seorang wakil rakyat, apa yang harus dimiliki oleh mereka atau kenapa mereka harus dipilih, apakah menguntungankan buat satu kelompok atau memang untuk kepentingan masyarakat luas. Untuk itu sebagai masyarakat yang cerdas kita harus bisa menilai tipe tipe tersebuat, mana tipe wakil rakyat yang memang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas untuk kepentingan masyarakat luas.(*)
Wiganda Vebrianto Putra Mahasiswa ABN Utusan NasDem Jawa Tengah