a

Peralihan ke EBT Keharusan, bukan Pilihan

Peralihan ke EBT Keharusan, bukan Pilihan

JAKARTA (9 Maret): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan bahwa peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT) merupakan sebuah keharusan.

“Memasuki EBT itu bukan pilihan, tetapi keharusan. Jadi kita sudah tidak bisa menunda lagi. Apalagi potensi EBT negara ini sangat besar,” ujar Sugeng seusai bertemu Ketua Komite Energi Parlemen Denmark, Rasmus Helveg Petersen, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).

Legislator NasDem itu menyebut Parlemen Denmark cukup concern terhadap Indonesia sebagai negara yang strategis ketika membahas menyangkut energi.

Untuk itu, pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Parlemen Denmark sebagai bagian dari diskusi tentang persoalan energi. Pengalaman Denmark dalam mengembangkan EBT layak dijadikan bahan pertimbangan bagi Indonesia.

“Dalam diskusi tadi tercermin bahwa Denmark juga sangat mendukung Indonesia memasuki transisi energi dari fosil menuju EBT, dengan tanpa mengabaikan begitu saja energi fosil,” sebut Sugeng.

Sugeng menambahkan, yang menjadi perhatian utama dalam persoalan transisi energi ialah dalam prosesnya dapat menekan emisi yang berdampak bagi lingkungan.

“Denmark memiliki pengalaman selama ini dan juga teknologinya yang maju di bidang energi. Maka itulah diharapkan ke depan akan ada kerja sama konkret yang mendorong Indonesia menuju EBT,” urainya.

Energi fosil memang sudah menjadi tantangan baik dari sisi sebagai komoditas dengan harga sangat fluktuatif, maupun konsumsinya yang juga banyak. Sugeng berharap ke depan Indonesia mampu menyiapkan energi yang handal dan mandiri dengan tetap mempertahankan pemeliharaan lingkungan hidup.

Menyinggung landasan hukum terkait EBT, Sugeng optimistis RUU EBT akan siap di tahun 2022 ini. Kini RUU tersebut sudah sampai pada tahap harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Meskipun demikian, Sugeng mengakui proses pengesahan RUU EBT tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Mengharmoniskan juga tidak mudah. Ada sekian UU yang akan dipayungi oleh UU tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya,” ungkap Sugeng.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu berharap proses RUU EBT akan berlanjut pada persidangan yang akan dilaksanakan seusai masa reses. (dpr.go.id/*)

Add Comment