a

Pertambangan SDA tidak Boleh Rugikan Negara

Pertambangan SDA tidak Boleh Rugikan Negara

PANYABUNGAN (8 April): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menegaskan, aktivitas pertambangan sumber daya alam (SDA) Indonesia tidak boleh merugikan negara. Pengelolaan SDA Indonesia harus sesuai konstitusi.

Ia menekankan, penguasaan konsesi besar tanpa menjalankan tanggung jawab kepada negara bisa menimbulkan disparitas penguasaan aset yang disertai konflik.

Sugeng mengemukakan itu seusai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Sorikmas Mining di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, Kamis (7/4).

“Meskipun (PT Sorikmas Mining) telah melakukan eksplorasi dengan konsesi yang cukup luas, kami khawatir ini akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan politik yang luar biasa. Jadi, kami ingin kuasa tambang segera berproduksi sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak menimbulkan disparitas aset dan konflik,” terang Sugeng.

Legislator NasDem itu pun menjelaskan, jika lahan yang sudah dikuasakan tidak segera berproduksi, hal tersebut akan memperbesar indeks gini dan rasio penguasaan tanah yang semakin jomplang. Oleh karena itu, redistribusi aset perlu dilakukan.

Sugeng juga menyoroti penambangan liar di sekitar PT Sorikmas Mining. Ia pun mendorong agar kepolisian segera menginvestigasi lebih lanjut.

“Jika dikuantifikasi, (penambangan liar) besarnya, juga skalanya karena ada yang menampung, ada bandarnya. Sehingga bersama Komisi III (DPR), kami betul-betul mencari tahu. Kami pun juga berdialog dengan penegak hukum dalam hal ini Kapolres Mandailing Natal,” tuturnya.

Selepas kunjungan ini, ujar Sugeng, Komisi VII DPR akan konsiten mempertajam berbagai aspek kebijakan tata kelola pertambangan.

“Tahun 2045, Indonesia akan genap menjadi 100 tahun,yang diperkirakan akan menjadi tiga besar negara ekonomi dunia. Maka dari itu, mari kita bangun mulai hari ini dengan meningkatkan kapasitas dari berbagai aspek sumber daya manusia dan sumber daya alam,” tukas Sugeng.

(dpr.go.id/*)

Add Comment