a

NasDem Minta Pemerintah Awasi Tambang yang Mengancam Jiwa

NasDem Minta Pemerintah Awasi Tambang yang Mengancam Jiwa

JAKARTA (24 Mei): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto meminta pemerintah berperan aktif mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Legislator NasDem itu mengatakan, ambruknya tambang emas di beberapa tempat di Indonesia yang menewaskan para pekerja bukan hal baru, terkhusus untuk lokasi tambang emas ilegal.

“Diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan,” kata Sugeng saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR dengan Dirjen Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut PT Sorik Merapi Geothermal Power dan Dirut PT Sorikmas Mining, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Sugeng mengatakan musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada 28 April 2022 lalu menjadi kabar yang memilukan. Sebanyak 12 penambang perempuan meninggal dunia pada kejadian tersebut.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Cilacap, Banyumas) itu meminta penerapan good mining practices (GMP) sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.

“Pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisasi kejadian serupa itu,” ujar Sugeng.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, pada 2021 tercatat 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar di 2.741 lokasi. Dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar di seluruh provinsi.

Dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.(PNBP).

(RO/*)

Add Comment