a

Negara Harus Hadir Atur Ketersediaan CPO

Negara Harus Hadir Atur Ketersediaan CPO

JAKARTA (25 Mei): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai penting kehadiran negara untuk mengatur ketersediaan crude palm oil (CPO) atau sawit di dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri dan ekspor harus diseimbangkan, karena produk turunan dari sawit sudah menjadi hajat hidup orang banyak di dalam negeri. Salah satunya ialah minyak goreng.

“Campur tangan negara dibenarkan dalam mengatur, karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Sugeng saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Ditjen Industri Agro Kemenperin, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Produsen CPO, Asosiasi Produsen Minyak Goreng, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (Apkasindo Perjuangan), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Legislator NasDem itu mengatakan, minyak goreng kini sudah menjadi industri strategis nasional. Bahkan, penyebab inflasi ekonomi di dalam negeri salah satunya dipicu keberadaan minyak goreng.

“Di sinilah negara perlu mengatur domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) menyangkut CPO,” tandasnya.

Sugeng mencontohkan, jika produksi CPO per tahun sebesar 57 juta ton, bisa diterapkan DMO sebesar 20%. Artinya, seperlima dari CPO untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok berdasarkan DPO.

“Ini untuk menghindari fluktuasi ketersediaan dalam negeri. Hari ini saja harga CPO melompat tinggi. Kalau tidak diatur pasti semuanya diekspor,” ungkap Sugeng.

Ia menambahkan, sebaiknya harga CPO tidak dilepas ke pasar bebas, karena ekonomi nasional tidak menganut paham liberal.

“Kita tidak boleh menyerahkan pada mekanisme pasar bebas.  Masih perlu kehadiran negara dalam hal subsidi,” tutup Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.

(dpr.go.id/*)

Add Comment