a

PLTU Harus Berperan dalam Perbaikan Lingkungan

PLTU Harus Berperan dalam Perbaikan Lingkungan

CILACAP (13 Juli): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, PLTU Karangkandri di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) sebagai penyangga utama sistem kelistrikan di Jawa-Bali harus mampu mengoperasikan PLTU secara baik dan benar.

Menurut Sugeng, perusahaan yang saat ini dipegang  PT Sumber Segara Primadaya (S2P) tersebut harus benar-benar mampu memaksimalkan unit growing-nya yang sudah menggunakan teknologi ultra supercritical boiler guna menekan tingkat emisi karbon (CO2) sebagai limbah dari aktivitas konversi batu bara menjadi energi listrik.

“Memang sistem ultra critical ini merupakan teknologi yang sudah maju yang mampu menekan tingkat emisi karbon sampai 40,” kata Legislator NasDem itu saat memimpin pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Wakil Bupati Cilacap dan stakeholder di PLTU Karangkandri, Cilacap, Jateng, Senin (11/7).

Sugeng mendorong agar PLTU Karangkandri lebih banyak mengambil peran perbaikan lingkungan atas kerusakan maupun pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pembangunan maupun aktivitas operasional perusahaan pelat merah tersebut.

“Batubaranya itu kadang menjadi debu, entah itu disapu angin, dan itu mempengaruhi lingkungan. Selain itu, juga terjadi polusi suara karena beroperasi blower dan gensetnya itu 24 jam juga mengganggu lingkungan warga. Kemudian intrusi (pergerakan) air laut karena pembangunannya juga memanfaatkan air tanah sehingga beberapa sumur di lingkungan pabrik ada yang kering lantas masuklah intrusi air laut maka airnya menjadi air payau,” papar Sugeng.

Ia menegaskan, agar perusahaan tidak hanya handal melakukan ekspansi, namun ekspansi tersebut harus berhubungan pada konsep zero emission.

“Maka kami perlu cek. Bayangkan batu bara hampir satu juta ton. Nah itu besar sekali. Maka luncuran karbon di udara pun besar sekali,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap dan Banyumas) itu.

Atas hal itu, kata Sugeng, Komisi VII DPR pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan guna memastikan tata kelola PLTU di seluruh Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Apalagi, Indonesia sudah menandatangani ‘Paris Agreement’ yang sudah diratifikasi menjadi UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan ‘Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change’. (dpr.go.id/*)

Add Comment