a

Apa Keuntungan Berpartai dan Dari Mana Sumber Dana Partai Politik di Indonesia?

Apa Keuntungan Berpartai dan Dari Mana Sumber Dana Partai Politik di Indonesia?

Oleh: Habib Mohsen Alhinduan

Anggota Dewan Pakar Pusat Partai NasDem

 

BANYAK orang bertanya apa keuntungan masuk partai? Kenapa banyak sekali partai politik bermunculan? Apa benefitnya? Dari mana saja sumber dananya? maukah orang masuk partai tapi tidak ada keuntungannya?

Jika tidak ada benefit bagaimana kader akan loyal terhadap partainya? Begitu juga apakah orang masuk partai harus punya modal? Kalau begitu untuk apa bermodal jika tidak ada benefitnya, suatu mustahil?

Apakah menjadi kader partai dapat gaji? Mari kita baca sejenak informasi ini bersumberkan dari data-data otentik dan pustaka-pustaka lainnya.

Kata benefit artinya beruntung dan ada manfaatnya, setiap kader-kader wajib menerima bonus dari hasil pekerjaannya? Benefit juga diartikan kesejahteraan kader-kadernya.

Kini kita ingin tahu bagaimana partai politik di Indonesia begitu banyaknya jumlah partai-partai bermunculan pasti ada keuntungannya atau benefitnya?

Partai Politik di negara Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Menjadi politisi bukan saja tugas pengabdian atau tugas tanpa pamrih. Politisi mau tidak mau bisa disebut profesi. Selain juga merupakan pekerjaan dengan sejumlah iming-iming gaji. Menjadi ketua partai politik misalnya.

Ketua partai adalah jabatan prestisius dalam sebuah struktur politik. Besaran gaji ketua partai pun kadang dipertanyakan. Sayangnya, setiap partai memiliki skema tersendiri dalam penggajian. Pasalnya hal ini juga berhubungan dengan bagaimana cara partai mendapatkan uang.

Seperti dikutip dari berbagai sumber setiap partai memiliki skema yang berbeda dalam mendapatkan dana sekaligus menentukan berapa gaji ketua partai. Salah satu partai politik di Indonesia misalnya, mereka memiliki rekening khusus dengan nama Rekening Gotong Royong.

Setiap kader diwajibkan menyetor sejumlah uang lewat rekening tersebut yang akan dimanfaatkan untuk operasional partai, menggaji ketua partai, sekaligus melakukan pendidikan politik.

Di samping itu dana partai juga bersumber dari iuran pribadi terutama kadernya yang berhasil duduk di kursi legislatif. Selain itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa partai yang memperoleh kursi di DPR RI pada pemilu terakhir akan mendapat bantuan Rp108 per suara setiap tahunnya.

Misalkan sebuah partai mampu mengantongi suara 10 juta dalam pemilu, maka setiap tahun partai tersebut akan disokong dana Rp1,08 miliar hingga ke pemilu berikutnya.

Data dihimpun menyatakan beberapa pengurus bisa mendapatkan fasilitas gaji secara variatif. Ada yang menerima gaji dari Rp5 juta hingga kalau di top posisi partai bisa sampai Rp50 juta. Gaji untuk pengurus ini berbeda dengan gaji untuk staf administrasi. Untuk staf administrasi secara profesional di gaji setiap bulan.

Sumber keuangan sebuah partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bersumber dari iuran anggota yang sudah duduk sebagai anggota DPR RI/DPRD Provinsi /Kota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Definisi partai politik disebutkan pada undang-undang tersebut di atas yang menyatakan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dalam menjalankan kegiatannya. Partai politik tentunya memiliki pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Oleh karena itu, partai politik yang pastinya akan mempunyai pengeluaran dalam menjalankan organisasinya harus memiliki pendapatan yang akan mendukung program-program dari partai politik tersebut.

Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah disebutkan secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, di mana keuangan Partai Politik bersumber dari:

  1. Iuran Anggota;
  2. Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
  3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Mengenai sumber keuangan Partai Politik dari iuran anggota  merupakan pendapatan Partai Politik yang dipungut dari seseorang yang memiliki keanggotaan dari suatu Partai Politik tersebut.

Iuran anggota yang akan menjadi sumber pendapatan Partai Politik tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah besaran yang harus diberikan oleh seorang anggota kepada Partai Politiknya termasuk batas besaran maksimalnya.

Berbeda dengan iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum sebagaimana sumber pendapatan yang kedua disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 diatur beberapa hal mengenai pelaksanaannya.

Pengaturan dimaksud tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:

  1. Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  2. Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Selanjutnya, sumber keuangan yang terakhir adalah bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber keuangan yang terakhir ini memiliki pengaturan yang kompleks mulai dari pembagiannya, pemakaian/penggunaannya sampai dengan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:

  1. Bantuan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  2. Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
  1. Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bantuan keuangan Partai Politik pada daerah dialokasikan tiap tahunnya melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan/kemampuan suatu daerah.

  1. Pengaturan Sumber Keuangan Partai Politik yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sebagaimana telah disebutkan pada sub-bahasan sebelumnya bahwa sumber keuangan Partai Politik yang satu ini memiliki pengaturan yang cukup kompleks dalam pelaksanaannya. Hal tersebut dikarenakan sumber keuangan ini menyentuh pengelolaan keuangan negara atau daerah yang mengedepankan ketertiban pengelolaan dan akuntabilitas yang memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Pengaturan sebagaimana dimaksud pada paragraf pertama dicantumkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Peraturan Pemerintah tentang Banparpol) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,

Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 (Permendagri tentang Banparpol).

Besaran Bantuan

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol jo Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 Permendagri tentang Banparpol, perhitungan besaran bantuan kepada masing-masing Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan nilai bantuan per suara terlebih dahulu, dengan cara;

“Jumlah bantuan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh KPU”.

Nilai bantuan per suara = Jumlah bantuan pada APBN/APBD tahun sebelumnya

Jumlah perolehan suara hasil pemilu DPR sebelumnya

  1. Dari hasil bantuan per suara, dapat diketahui besaran jumlah bantuan keuangan yang yang dialokasikan APBN setiap tahun untuk Partai Politik, dengan cara:

“Jumlah perolehan suara hasil pemilu dikalikan dengan nilai bantuan per suara”.

Jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan oleh APBN/APBD = Jumlah perolehan hasil pemilu x nilai bantuan per suara

  1. Mengetahui besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh setiap Partai Politik, dengan cara;

“Jumlah perolehan suara Partai Politik hasil pemilu dikalikan dengan nilai bantuan per suara”.

Jumlah bantuan per Partai Politik = Jumlah perolehan hasil pemilu per partai x nilai bantuan per suara

Penggunaan Dana ;

Berdasarkan Pasal 24 Permendagri tentang Banparpol jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol, bantuan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan:

  1. pendidikan politik bagi anggota Partai Politik (paling sedikit 60%); dan
  2. Operasional partai politik

Adapun pendidikan politik dilandaskan dengan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila dengan kegiatan:

  1. peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  1. peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Pasal 25 Permendagri tentang Banparpol, pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan:

  1. pendalaman mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;
  2. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Berdasarkan Pasal 26 Permendagri tentang Banparpol, bentuk kegiatan pendidikan politik berupa:

  1. Seminar;
  2. Lokakarya
  3. Dialog interaktif
  4. Sarasehan; dan
  5. Workshop.

Sementara itu, bentuk kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan

  1. Administrasi umum, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):
  1. a) Keperluan ATK
  2. b) Rapat internal sekretariat; dan
  3. c) Transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat.
  4. Berlangganan daya dan jasa, seperti (berdasarkan lampiran Permendagri Banparpol):
  1. a) Telepon dan listrik;
  2. b) Air minum;
  3. c) Jasa pos dan giro; dan
  4. d) Surat menyurat.
  5. Pemeliharaan data dan arsip; dan
  6. Pemeliharaan peralatan kantor.

Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Atas bantuan yang diberikan oleh Negara melalui APBN/APBD, Partai Politik berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan tersebut. Berdasarkan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 12A Peraturan Pemerintah tentang Banparpol jo Pasal 5 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik, laporan pertanggung jawaban atas bantuan dari APBN/APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit, penyerahan paling lambat dilakukan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Audit laporan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Partai Politik disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Partai Politik paling lama 1 bulan setelah diperiksa/diaudit.

Berdasarkan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas bantuan Partai Politik diserahkan oleh BPK kepada:

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau sebutan lain dan Menteri Dalam Negeri, untuk bantuan yang bersumber dari APBN.
  1. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain dan gubernur/bupati/walikota, untuk bantuan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPK terdiri atas:

  1. Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Banparpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan Partai Politik per kegiatan; dan
  1. Rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan Partai Politik.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol, Partai Politik berkewajiban menyerahkan hasil laporan pertanggung jawaban atas bantuan keuangan dari APBN/APBD yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 1 bulan, kepada:

  1. Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat;
  2. Gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi;
  3. Bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015, DPP/DPD/DPC wajib menindaklanjuti LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut tersebut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sanksi tidak terpenuhinya Laporan Pertanggungjawaban

Berdasarkan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 13 huruf i jo Pasal 16 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol jo Pasal 12A, Partai Politik yang tidak memenuhi kewajiban berupa penyampaian laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan Partai Politik dari APBN/APBD dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

Pendapatan atau sumber keuangan partai politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Banparpol yang bersumber dari APBN/APBD merupakan hak dari setiap Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI/DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Atas Banparpol yang diterima, Partai Politik berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara dengan laporan pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh BPK terlebih dahulu yang kemudian diserahkan kepada pemerintah yang berwenang sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Sumber tulisan ini kami nukil dari berbagai sumber pustaka terutama dari penulis Danni Aprianza Helmi dkk. Semoga tulisan singkat ini memberi pencerahan dan manfaat bagi kader-kader NasDem.

Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

 

Comments

  • August 8, 2023
    HENDRY PAHRUNI

    Selamat malam.
    Saya kader partai Nasdem, namun sampai saat ini saya tidak mendapatkan seragam partai, Dari dari partai Nasdem.
    Tolong bantuannya..
    Terima kasih.

    Reply

Add Comment