a

Tidak Sesuai Kondisi Lagi, UU Hukum Acara Perdata Perlu Direvisi

Tidak Sesuai Kondisi Lagi, UU Hukum Acara Perdata Perlu Direvisi

DENPASAR (12 September): Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali, Kajati Bali, serta akademisi di Denpasar, Bali, Jumat (9/9).

“Komisi III DPR RI melakukan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (UU HAPer) sebagai upaya meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat,” ujar Sahroni.

Saat ini Indonesia masih menggunakan UU HAPer produk kolonial berupa Herziene Inlandsch Reglement (HIR) (hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) (di luar Jawa Madura) dan Reglement op de Rechtsvordering (Rv) (Hukum Acara Perdata bagi orang Eropa yang berada di Indonesia).

“Hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura. Keberlakuan hukum acara perdata di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan golongan,” papar Sahroni.

Legislator NasDem itu menjelaskan, pokok-pokok isu krusial dari RUU HAPer yang memerlukan kajian adalah mengenai eksekusi putusan di bidang perdata dan pengamanannya, putusan serta merta (uit voorbaar bij voorraad), pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (class action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi.

Selanjutnya, bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), mediasi, dan desain yang ideal terkait pengaturan hukum acara perdata dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin masif.

“Memperhatikan hal-hal di atas, Komisi III DPR memandang bahwa perlu dilakukan studi kebijakan dan mendapat masukan dari pihak-pihak terkait, terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial di atas maupun masukan lainnya terhadap substansi dalam RUU HAPer,” ujar Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.

Sahroni berharap, melalui Kunjungan Kerja Spesifik tersebut dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam penyusunan mengenai RUU Hukum Acara Perdata di Komisi III DPR RI.(dpr.go.id/*)

Add Comment