a

Kendaraan Bermotor Jadi Sumber Pencemaran Udara Jakarta

Kendaraan Bermotor Jadi Sumber Pencemaran Udara Jakarta

CILEGON (4 September): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan sumber polusi udara di Jakarta baru-baru ini tidak berasal dari PLTU Suralaya. Sebagian besar sumber pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor.

“Ternyata sumbernya tidak dari PLTU Suralaya ini, setidaknya itulah fakta yang dibuktikan oleh pihak PLTU Suralaya dan juga didukung oleh pakar lingkungan hidup,” ujar Sugeng saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke PLTU Suralaya, Cilegon, Banten, Jumat (1/9).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan, sebagian besar sumber polusi udara di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.

“Tadi sudah disebutkan memang, bahwa polusi udara di Jakarta, sebesar 40% lebih disebabkan oleh kendaraan atau transportasi, kendaraan bermotor, baik sepeda motor dan mobil pribadi maupun angkutan-angkutan umum, bahkan juga angkutan berat,” ujarnya.

Selain bersumber dari kendaraan bermotor, industri dan rumah tangga juga menjadi penyumbang pencemaran udara ibu kota.

“PLTU untuk bulan-bulan tertentu, seperti hari ini, justru rendah kategori sumbangan polusinya ke Jakarta, karena secara arah angin juga ternyata justru ke wilayah barat,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng juga mengatakan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap pasokan listrik cukup besar.

“Intinya adalah kita sebagai bangsa memang membutuhkan energi yang sangat besar, khususnya listrik kalau bangsa ini mau tumbuh dengan baik secara ekonomi dan mempengaruhi aspek-aspek yang lain,” katanya.

Sugeng juga memaparkan bahwa tingkat elektrifikasi per keluarga di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan bangsa lain, di tingkat Asia Tenggara.

“Maka terus mau kita tingkatkan pemanfaatan listrik ini. Artinya apa? Ketersediaan listrik harus terus kita tingkatkan. Tetapi ingat, ketersediaan energi, baik listrik maupun apapun itu kita juga tengah menuju net zero emissions di tahun 2060,” tutupnya.

(MI/*)

Add Comment