a

Skema Power Wheeling Kemungkinan Diterapkan di UU EBET

Skema Power Wheeling Kemungkinan Diterapkan di UU EBET

JAKARTA (20 November): Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan ada kemungkinan skema power wheeling diatur dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

“Salah satu strateginya adalah ketika negara, dalam hal ini PLN, tidak mampu membangun pembangkit EBT. Mau tidak mau IPP (Independent Power Producers) juga,” ujar Sugeng, Rabu (15/11).

Sugeng menguraikan, skema power wheeling menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Tanah Air. Skema ini membolehkan perusahaan swasta/IPP membangun pembangkit serta menjual listrik EBT kepada pelanggan rumah tangga dan industri.

Penjualan listrik swasta tersebut nantinya menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.

“Permintaan listrik terus naik, sehingga menjadi momentum energi listrik bersih bisa terus berkembang. Hal ini perlu didukung dengan penerapan power wheeling, karena peran PLN dalam EBT dirasa masih kurang,” ujar Sugeng.

Legislator Partai NasDem ini mengatakan, kini RUU EBET sedang dibahas panitia kerja (panja) RUU EBET Komisi VII DPR dengan pemerintah. Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hampir selesai dibahas.

“(RUU EBET) Diperlukan penyelarasan, akan dibawa ke raker dengan menteri. Hanya tiga pasal saja, yaitu pembentukan badan khusus atau mengelola EBET memerlukan keputusan selevel kementerian dibahas melalui Raker, kemudian konsep power wheeling itu saja,” ungkap Sugeng.

(dis/*)

Add Comment