NasDem Siapkan Langkah Konkret Ajukan Angket
JAKARTA (7 Maret): Interupsi di rapat paripurna DPR bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan hak angket. Apalagi di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/3) lalu, sudah ada anggota fraksi lain di DPR yang juga mengangkat hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari saat menjadi key note speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI yang mengambil tema “Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024″ di Ruang Rapat Fraksi NasDem Gedung Kura-kura DPR RI, Kamis (7/3).
“Interupsi dalam rapat paripurna adalah penyampaian masukan atau aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan secara meluas di dalam forum tersebut. Sebenarnya beberapa aspirasi akan lebih tajam apabila diperdalam di komisi. Karena itu bukan mekanisme pengajuan hak angket, ya sudah, toh sudah ada yang mengingatkan melalui interupsi dan sudah bisa mewakili kita,” terang Taufik.
Anggota Badan Legislasi DPR itu juga menjelaskan, Fraksi Partai NasDem akan lebih konkret dalam mempersiapkan diri untuk mengajukan hak angket dengan mekanisme undang-undang.
Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem itu pun menegaskan bahwa Fraksi Partai NasDem akan melakukan langkah-langkah persiapan agar hak angket ini bisa berjalan dengan baik.
“Jadi tidak perlu ragu ya, (NasDem) tidak interupsi kemarin. Bukan berarti Partai NasDem tidak mengajukan hak angket, karena kita paham bahwa mekanismenya bukan dalam interupsi di paripurna meskipun kita menghargai teman-teman yang menyampaikan interupsi di rapat paripurna kemarin,” demikian Taufik.
(*)