a

NasDem Minta Kebun Binatang Diaudit Setiap Tahun Pasca Empat Harimau Mati

NasDem Minta Kebun Binatang Diaudit Setiap Tahun Pasca Empat Harimau Mati

JAKARTA (15 Maret): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Julie Sutrisno mengusulkan dilakukannya audit terhadap kebun binatang pasca kematian empat harimau di Medan Zoo dalam kurun waktu tiga bulan. Julie mengusulkan audit dilakukan setiap tahun dengan melibatkan auditor independen.

“Pemeriksaan terhadap kebun binatang perlu dievaluasi karena jangka waktu pemeriksaan dan evaluasi pada kebun binatang dilakukan setiap lima tahun sekali, sehingga tidak mencerminkan keadaan terkini dari sebuah lembaga konservasi. Jika diperlukan audit terhadap kebun binatang perlu dilakukan oleh auditor-auditor independen setiap tahun sekali,” ujar Julie saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Ruang Sidang Komisi IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Selain empat harimau di Kebun Binatang Medan, terdapat beberapa kasus kematian satwa di dalam kebun binatang yang menarik perhatian masyarakat. Pada 2021, pecinta satwa digemparkan dengan kematian anak gajah bernama Dumbo di Kebun Binatang Surabaya, ada pula kematian dua bayi monyet ekor panjang di Bogor Mini Zoo pada 2022 lalu.

Legislator NasDem dari Dapil NTT I (Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, dan Nagekeo) itu juga mengungkapkan bahwa kasus kematian satwa harus ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku. Terlebih muncul berbagai indikasi yang menjadi penyebab kematian satwa-satwa tersebut seperti malnutrisi dan perawatan yang tidak optimal.

“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan mencabut izin sementara, akan tetapi harus dengan sanksi tegas berupa denda sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas Julie.

Julie juga menyinggung Peraturan Menteri Kehutanan tentang lembaga konservasi terkait dua pasal yaitu mengenai ketersediaan dokter hewan dan larangan menelantarkan satwa.

“Sesuai dengan Pasal 9 Permenhut Nomor 31/2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang sehingga kesehatan dan kesejahteraan hewan bisa terjamin,” tutur Julie.

(dpr.go.id/*)

Add Comment