a

Saan: Pertanahan Masalah Klasik yang Sulit Dihindari

Saan: Pertanahan Masalah Klasik yang Sulit Dihindari

BATAM (21 Maret): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pertanahan merupakan masalah klasik yang tidak bisa dihindari. Luasnya tidak bertambah, namun kebutuhan akan tanah terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Terkait tanah selalu menjadi persoalan klasik yang sulit untuk kita hindari. Kita lihat saja kebutuhan negara, industri (swasta), serta kepentingan individu yang dari waktu ke waktu perlu melakukan pembangunan. Ditambah jumlah penduduk juga terus meningkat, maka kebutuhan akan tanah juga bertambah,” ujar Saan saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Pertanahan BPN, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (20/3).

Dalam pertemuan itu, Saan mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dapat melaksanakan program prioritas pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau, terutama menyelesaikan persoalan bidang tanah yang belum terdaftar.

“Dari paparan tadi, kita bisa melihat perkiraan jumlah tanah di Kepulauan Riau mencapai kurang lebih 905.593 bidang, dan yang baru terdaftar 769.346 bidang atau sekitar 84,95%. Sedangkan yang belum terdaftar 136.247 bidang atau sekitar 15,15%,” urai Saan.

Legislator dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu berharap prioritas program pertanahan ini dapat terselesaikan dan tercapai dengan baik.

“Pada prinsipnya, jangan menyulitkan masyarakat, karena masyarakat berhak mendapat keadilan atas tanahnya. Selain itu juga yang terpenting ialah memperoleh kepastian hukum,” tutupnya.

(dpr.go.id/)

Add Comment