a

Zakat dan Kesenjangan Sosial Cara Tepat Mendekatkan Jarak antara Si Kaya dan Si Miskin

Zakat dan Kesenjangan Sosial Cara Tepat Mendekatkan Jarak antara Si Kaya dan Si Miskin

Oleh: Habib Mohsen Hasan Alhinduan 

Pembina AlQalam Amanah | Anggota Dewan Pakar Pusat Partai NasDem 

 

PADA umumnya sesuatu persoalan menjadi topik hangat bersamaan dengan suasana timbulnya persoalan tersebut. Seperti zakat persoalan banyak dibicarakan pada Bulan Suci Ramadhan topik favorit.

Zakat juga sebagai metode cara terbaik terhadap kepedulian sosial yang terjadi di kalangan masyarakat kesenjangan sosial dengan mendekatkan jarak antara si kaya dan si miskin.

Menurut para ahli kesenjangan atau ketimpangan distribusi pendapatan dapat diartikan sebagai perbedaan kemakmuran ekonomi antara yang kaya dengan yang miskin.

Bagaimana cara memahaminya zakat dengan mudah? dan bagaimana cara menunaikannya?

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari rukun Islam yang lima, sebagai dasar atau pondasi bagi umat Islam untuk dilaksanakan.

Zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat. Kewajiban zakat ini telah ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur’an, Hadits, serta Ijma’.

Dalam al-Qur’an kata zakat selalu disebut beriringan dengan shalat, yang menjelaskan adanya keterkaitan yang kuat antara zakat dan shalat, baik dari segi tujuan yang sama diwajibkanya maupun sebab akibat yang timbul apabila tidak mengerjakannya.

Salah satu pembahasan yang penting dalam bab zakat adalah penentuan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (al-amwal al-zakawiyyah) apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, karena perubahan keadaan alam tempat bersumbernya zakat dan tempat di mana zakat itu dihasilkan.

Konsep zakat secara tekstual-wahyu tidak berubah, namun ketika zakat dilakukan dalam konteks, maka konsepsi dan operasionalnya pun akan mengalami perubahan.

Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci jenis-jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakat, akan tetapi secara eksplisit terdapat dalam keterangan al-Qur’an.

AlQur’an hanya menggunakan lafaz umum yaitu al-amwal yang bermakna segala jenis harta, meskipun dalam hadis, Nabi SAW telah menyebutkan beberapa nama dan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas-perak, hasil pertanian dan buah-buahan tertentu, harta perdagangan, hewan ternak dan rikaz ma’adin (harta temuan dan galian), namun tidak membatasi nama dan jenis harta kekayaan selain dari lima macam di atas.

Berbagai perkembangan dan kemajuan yang terjadi sekarang ini mengenai harta kekayaan wajib zakat, telah terjadi pergeseran dan perluasan cakupan harta wajib zakat, sehingga terjadi perbedaan pendapat antara ulama salaf dengan ulama kontemporer di antaranya Prof. Dr. Yusuf Al Qardhawi.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Waktu untuk mengeluarkan zakat mal ini adalah ketika harta tersebut sudah mencapai nishab dan haul. Tidak ada ketentuan khusus lagi terkait bulan apa dan hari harus dikeluarkannya zakat mal ini. Asalkan semua syarat terpenuhi, dan harta sudah dimiliki selama 1 tahun, maka zakat mal boleh dikeluarkan.

Adapun harta kekayaan wajib zakat menurut Yusuf Qardhawi, dapat digolongkan ke dalam sembilan kategori, yaitu: 1. hewan ternak, 2. emas-perak, 3. harta perdagangan, 4. hasil pertanian, 5. zakat madu dan produksi hewani, 6. barang tambang dan hasil laut, 7. zakat investasi perindustrian dan semisalnya, 8. zakat pencarian dan profesi, dan 9. zakat saham dan obligasi.

Cara menghitung zakat mal bisa dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, di 1 Januari 2022, Anda memiliki emas sebanyak 200 g. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5%.

Kemudian adalah cara menghitung zakat profesi dapat dilakukan dengan mengalikan 2,5 persen dengan jumlah penghasilan dalam 1 bulan.

Contohnya apabila penghasilannya Rp 10 juta per bulan maka cara menghitungnya sebagai berikut, 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan.

Jadi zakat penghasilan dapat ditunaikan perbulan supaya ketika menerima pemasukan dapat langsung disisihkan untuk menunaikan kewajiban. Selain perbulan, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan pertahun, namun muzakki harus ekstra mengingat nominal yang ditunaikan.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Menurut Syaikh Yusuf Al- Qaradhawi, zakat jenis ini dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (batas waktu setahun). Dengan kata lain, zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Hal ini diqiyaskan dengan zakat hasil bumi yang dibayarkan tiap waktu panen.

1. Fakir 2. Miskin 3. Riqab 4. Gharim 5. Muallaf  6. Fisabilillah 7. Ibnu Sabil 8. Amil Zakat.

Sementara itu yang tidak berhak menerima zakat :
1. Orang kaya/mampu 2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya/pembantu
3. Keturunan Rasulullah. 4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri. 5. Orang kafir.

Batas nisab harta kekayaan yang diperoleh  dari usaha profesi dapat disamakan nisabnya dengan zakat hasil tanaman yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg beras), dengan kewajiban zakat 5 % atau 10 %, dan dibayarkan ketika mendapatkan perolehan imbalan atau upah dari profesi tersebut.

Jika Sahabat memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka Sahabat tidak wajib bayar zakat penghasilan. Mengingat nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.

Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ternyata Begini Cara Hitungnya zakat penghasilan – Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap orang Islam saat sudah memenuhi syarat atau nisab.

Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan Sahabat.

Apa Zakat Penghasilan itu?

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Hanya saja, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lalu, berapa tepatnya nilai 85 gram emas?

Mari kita gunakan harga emas hari ini yang berada di posisi Rp 860.000 per gram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.Dengan demikian, apabila Sahabat memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu Sahabat wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya. Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan?

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ahmad memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ahmad wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan tahunan Ahmad sebesar Rp 108 juta sudah memenuhi nisab kewajiban zakat penghasilan.

Mengenai sumber penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Penghasilan tersebut dapat diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Cara menghitung zakat penghasilan setelah mengetahui berapa nisab zakat penghasilan serta cara menghitung zakat penghasilan, kini diberikan contoh bagaimana cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 2 juta.

Sebelum menuju ke perhitungan zakat penghasilan, mari ketahui lebih dahulu nisabnya.

Jika Ahmad memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan, maka jumlah pendapatan Ahmad dalam 1 tahun sebesar Rp 24 juta. Oleh karena nisab zakat penghasilan per Agustus 2023 sebesar Rp 73 juta 100 ribu, dapat disimpulkan bahwa Ahmad yang memiliki penghasilan Rp 2 juta per bulanya belum memenuhi nisab.

Jadi, Ahmad tidak wajib membayar zakat penghasilan.

Cara menghitung zakat penghasilan untuk
gaji Rp 5 juta. Contoh cara menghitung zakat penghasilan yang kedua adalah untuk yang bergaji Rp 5 juta tiap bulan.

Untuk memastikan nisab, mari kalikan Rp 5 juta dengan 12 dan menghasilkan angka Rp 60 juta per tahunnya.

Jika Sahabat memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka Sahabat tidak wajib bayar zakat penghasilan. Mengingat nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 7 juta. Untuk Sahabat yang memiliki gaji atau penghasilan Rp 7 juta per bulan, maka sudah wajib bayar zakat penghasilan.

Pasalnya, dalam setahun penghasilan Sahabat sebesar Rp 84 juta atau lebih besar dari nisab zakat yakni Rp 73 juta.

Rumus yang digunakan untuk menghitung zakat penghasilan berdasarkan nishab dan kadarnya ini adalah 2,5% x total penghasilan dalam satu bulan. Jika gaji bersih Anda sudah melebihi jumlah harga emas 85 gram, maka disitulah Anda sudah diwajibkan membayar zakat dengan rumus tersebut.

Simpanan di bank berupa uang wajib dibayarkan zakatnya, baik itu berupa rekening tabungan, giro, maupun deposito yang dimiliki secara pribadi. Meskipun deposito tidak bisa dicairkan setiap waktu, uang masih diterima secara utuh ketika jatuh tempo sehingga dapat dikenakan zakat.

Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Dalam hadis Nabi SAW telah disebutkan bahwa zakat fitrah harus berupa makanan, kurma, dan anggur. Sebagai hasil Ijtihad, zakat fitrah dapat berupa makanan pokok suatu Negara. Namun perkembangan sekarang ini zakat fitrah berupa uang tunaizakat fitrah disebut juga sebagai zakat al-fitr.

Ini adalah zakat yang diwajibkan untuk lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadis berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Rasulullah saw telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia),” (HR.
Bukhari – Muslim).

Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan, “Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima,Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,” (HR. Abu Daud).

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Orang-orang yang wajib zakat fitrah sebagai berikut dibawah ini :
Laki-laki, Perempuan, Anak-anak, Orang dewasa, Orang tua, Setiap orang yang merdeka (bukan budak).

Saat melaksanakan zakat fitrah, dianjurkan bagi umat muslim untuk membaca doa niat zakat.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala

Niat Zakat untuk Diri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”

Niat untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”

Niat Zakat untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Masyarakat diimbau membayar zakat fitrah di awal Ramadan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”

Niat untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Masyarakat diimbau membayar zakat fitrah di awal Ramadan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik.

Zakat Fitrah diambil dari makanan pokok sehari-hari. Oleh sebab itu, anda perlu memerhatikan dan mengingat-ingat, makanan apa saja yang paling sering dikonsumsi sehari-hari dan yang terbaik. Selain dengan beras, zakat fitrah bisa dibayarkan pakai uang tunai dengan nominal harga yang setara.

Harus menentukan tanggungan zakatnya
Orang yang perlu membayar zakat adalah diri sendiri. Bila ada tanggungan keluarga, perlu juga membayarkan zakat untuk mereka. Seseorang juga bisa membayar zakat untuk orang tuanya.

Harus Niat
Tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan selanjutnya adalah jangan lupa membaca niat sebelum membayar.

Batasan Waktu pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah sebaiknya malam idul fitri setelah buka puasa atau pagi hari sebelum salat Idulfitri.

Membaca Doa setelah menunaikan zakat Fitrah

Doa setelah zakat yang bisa dipanjatkan yaitu: Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u).

Artinya: “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha  Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Niat Tulus dan Ikhlas

Jangan menyebutkan angka kecil atau besarnya disaat membayar zakat.

Manfaat membayar zakat fitrah sebagai berikut :
Menghilangkan Keburukan dan kejelekan pada diri sendiri.
Barang siapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya.” (HR. al-Haitsami).

Diampuni Dosa orang membayar zakat
Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”

Mendapatkan Hidayat petunjuk dalam segala kondisi kesulitan atau keraguan

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah,Dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah.Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Harta bertambah Berkah
Setiap muslim yang menunaikan zakat maka harta yang dimilikinya akan bermanfaat dan berkah.

Tunaikan zakat anda kepada lembaga yang tepat dan disalurkan kepada para mustahik seperti AlQalam Peduli di Kota Depok di bawah bimbingan saya sendiri dengan memiliki jaringan para mustahik secara profesional dan amanah.

Mekkah, 4 April 2024/25 Ramadhan 1445

Add Comment