a

Fauzi Amro Sebut Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisari Bank NTT Langgar Peraturan OJK

Fauzi Amro Sebut Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisari Bank NTT Langgar Peraturan OJK

JAKARTA (19 Mei): Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi Amro meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-RUPSLB) Bank NTT yang dipimpin Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Kalake pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023.

Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Komisaris Bank NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dipimpin Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Kalake pada 8 Mei 2024 sangat jelas melanggar dan menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama Pasal 10, 11, dan 15. Oleh karenanya, pemberhentian itu harus dibatalkan,” tegas Fauzi Amro saat merespons pemberhentian tersebut di Jakarta, Sabtu (18/5).

Fauzi menjelaskan, pada POJK Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 10 mengatur, pertama, pemberhentian atau penggantian anggota direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari bank.

Kedua, pemberhentian atau penggantian anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota direksi berakhir wajib memerhatikan paling sedikit:
a. Anggota direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi bank yang sehat;
b. Pemberhentian atau penggantian anggota direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan bank;
c. Pemberhentian atau penggantian anggota direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memerhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. Pemberhentian atau penggantian anggota direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha bank;
e. Pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan
f. Dilakukan dengan mengedepankan penerapan tata kelola yang baik pada bank dan aspek kehati-hatian.

POJK Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah payung hukum yang bertujuan agar para kepala daerah yang hobi memberhentikan direksi BPD di tengah jalan, lebih paham bahwa tak bisa main ‘copot’ hanya karena persoalan suka dan tidak suka dengan direksi dan anggota komisaris, atau pun karena kepentingan yang sifatnya politis,” tegas Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, pemberhentian direksi dan komisaris di tengah jalan kini harus mendapat persetujuan OJK. Meski yang melakukan adalah pemegang saham pengendali (PSP), namun tidak bisa lagi main copot sesukanya dan memberhentikan. Karena saat ini semua ada tata caranya. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD.

Pada Pasal 10 POJK Nomor 17 ditegaskan OJK berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota direksi berakhir.

Pergantian direksi dan komisaris bank umum (tak hanya BPD) kini diatur sesuai dengan tata kelola yang baik. Dalam aturan itu terdapat ketentuan prosedur penggantian pengurus bank, tepatnya pada Pasal 11 POJK Nomor 17 Tahun 2023.

Pada Pasal 11 POJK Nomor 17 mengatur, pertama pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.

Kedua, dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Ketiga, sebagai bahan penilaian oleh OJK sebagaimana dimaksud ayat (2), bank menyampaikan permohonan kepada OJK dengan memuat informasi mengenai:
a. Alasan atau pertimbangan dilakukannya pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan
b. Bank dapat menyertakan profil calon pengganti yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kemudian, penyampaian permohonan kepada OJK sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan bank paling lama satu bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Selanjutnya OJK berhak menilai rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak layak maka:
a. Rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dimaksud tidak disetujui OJK; dan
b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dalam RUPS.

Kemudian Pasal 15 POJK Nomor 17 Tahun 2023 mengatur anggota direksi dilarang merangkap jabatan, untuk menghindari, menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan menghindari tindakan yang dapat merugikan bank dan/atau menyebabkan bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota direksi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka kami menilai RUPS-RUPSLB yang dipimpin Penjabat Gubernur NTT pada 8 Mei 2024 sangat jelas melanggar dan menabrak POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum terutama Pasal 10, 11, dan 15,” tegas alumnus IPB itu.

Legislator NasDem yang akan kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 itu pun mendorong OJK untuk mengevaluasi dan membatalkan semua keputusan RUPS-RUPSLB yang dipimpin Penjabat Gubernur Ayodhia Kalake itu dan mengembalikan posisi direksi dan anggota dewan komisaris Bank NTT sebelumnya.

Terdapat empat pengurus Bank NTT yang diberhentikan dalam RUPSLB Bank NTT pada Rabu (8/5/2024) yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT.

Dua Komisaris Bank NTT yang diganti Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake adalah Komisaris Utama Bank NTT Juvenille Djodjana dan Komisaris Independen Bank NTT Sam Djo. Sedangkan dua direksi yang diganti adalah Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Alex Riwu Kaho dan Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Mesakh (RO/*)

Add Comment