a

PJ Fiktif Capai Rp 39,26 M, Aminurokhman Tegaskan K/L Harus Tanggung Jawab

PJ Fiktif Capai Rp 39,26 M, Aminurokhman Tegaskan K/L Harus Tanggung Jawab

JAKARTA (14 Juni): Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendesak agar kementerian dan lembaga (K/L) dapat menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PJ) yang mencapai Rp39,26 miliar.

“Kami Komisi II tetap mendorong kepada kementerian/lembaga cepat menyelesaikan temuan BPK itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu juga mengingatkan, kementerian dan lembaga wajib bertanggung jawab karena sebagai pengguna anggaran.

“Kuasa pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan semua program atau kegiatan yang menyerap anggaran negara. Jika ada temuan BPK, sepatutnya kementerian lembaga, kuasa pengguna menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” terang Aminurokhman.

Mantan Wali Kota Pasuruan dua periode ini juga mengatakan, audit BPK hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil. Menurutnya, ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil maka sedianya harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi begini, kalau audit BPK itu hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil ya. Ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil, ya tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, secara akuntabilitas penggunaan anggaran,” tandas Aminurokhman.

(*)

Add Comment