a

Fauzi Amro Minta OJK Batalkan Penggantian Direksi BPD tidak Sesuai Prosedur

Fauzi Amro Minta OJK Batalkan Penggantian Direksi BPD tidak Sesuai Prosedur

JAKARTA (26 Juni): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi respons tegas terkait penggantian direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh penjabat (Pj) kepala daerah tanpa prosedur dan proses yang benar.

Fauzi mengatakan, mekanisme penggantian direktur dan direksi bank sudah termuat dalam Peraturan OJK (POJK ) No. 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.

Saya udah ngomong beberapa kali di media, di FGD, tidak ditindaklanjuti oleh OJK. Ini (POJK No. 17/2023) kalau tidak diterapkan, Pj yang sekarang ini seperti mengganti kepala dinas, seenak udelnya,” ujar Fauzi dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK OJK, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Fauzi, berdasarkan peraturan tersebut penggantian jajaran direksi bank harus melalui mekanisme yang telah diatur. Tidak bisa kepala daerah atau Pj kepala daerah mengganti sembarangan.

Oleh sebab itu, mohon kepada OJK untuk memberikan respons atau membatalkan karena tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme. POJK atau surat edaran yang dikeluarkan OJK kan payung hukum yang harus dihormati,” tandasnya.

Fauzi mencontohkan kasus Bank NTT, di mana Pj Gubernur mengganti jajaran direksi dengan RUPS yang dipaksakan. OJK Perwakilan NTT juga tak merespons penggantian yang tak sesuai prosedur itu.

Saya ambil contoh kasus di Bank NTT. Pergantian direksi melalui RUPS yang dipaksakan, tiba-tiba direktur dan jajaran direksinya diganti dan tidak ada teguran dari OJK. Malah OJK diintervensi oleh orang-orang tertentu,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Sumatra Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu meminta OJK menegakkan aturan. Jangan sampai pelanggaran dan kesewenang-wenangan seperti itu terjadi juga di daerah-daerah lain.

Kita tahu POJK No. 17/2023 sangat jelas, di samping ada RUPS, masa jabatan direksi juga harus dilihat sebagai syarat penggantian. Ini penting agar marketnya terjaga. Saya minta ini ditindak tegas. Jangan samapi kasus seperti itu terjadi di daerah lain,” tukasnya.

(dis/*)

Add Comment