a

NasDem Ingin UU Paten Permudah Pengajuan dan Perlindungan Hak Paten

NasDem Ingin UU Paten Permudah Pengajuan dan Perlindungan Hak Paten

JAKARTA (26 Juni): Panitia Khusus DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten).

Anggota Pansus RUU Paten dari Fraksi NasDem Subardi menyatakan, pihaknya berharap kemudahan layanan pengajuan paten dan perlindungan hak paten. Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, negara perlu merespons kecepatan teknologi yang menghasilkan banyak invensi (karya/produk) domestik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Fraksi NasDem ingin UU Paten yang baru memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam pendaftaran hak paten sekaligus perlindungannya. Kita butuh layanan hak paten yang lebih praktis,” kata Subardi seusai raker di Ruang Pansus DPR, Senin (24/6).

Subardi juga mengatakan, kemudahan layanan paten akan berdampak pada ekonomi. Setiap invensi atau karya yang diajukan untuk mendapatkan hak paten akan ada nilai ekonomi yang meningkat. Apabila paten tersebut menarik minat pasar, maka hukum ekonomi berlaku. Lisensi paten akan memberikan keuntungan bagi peneliti dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Saat era pandemi, temuan teknologi yang dipatenkan di bidang farmasi itu banyak sekali. Mulai dari vaksin, obat-obatan, suplemen. Belum lagi bidang lainnya, misalnya otomotif, telekomunikasi, program komputer, industri kreatif. Kita butuh penyesuaian aturan paten yang berpihak pada peneliti dan masyarakat luas,” tambah legislator asal Yogyakarta itu.

RUU Paten merupakan inisiatif pemerintah sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual.

Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata,” ungkap Yasonna.

Poin-poin yang akan dibahas dalam RUU Paten mencakup definisi invensi dan batas waktu permohonan invensi. Perluasan definisi invensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis 4.0 dan 5.0.

Hasil raker memutuskan bahwa RUU Paten disetujui oleh seluruh fraksi dan dapat dilanjutkan pada rapat pembahasan selanjutnya. RUU Paten yang saat ini dibahas merupakan perubahan kedua dari UU No. 13/2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. (NK/*)

Add Comment