a

NasDem Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Usul Inisiatif DPR

NasDem Setujui 27 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Usul Inisiatif DPR

JAKARTA (27 Juni): Fraksi Partai NasDem DPR RI dapat menerima dan menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya menjadi RUU usulan DPR RI.

Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 27 RUU Kabupaten/Kota, maka Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujuinya untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk menjadi RUU usulan DPR RI sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ungkap anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia saat membacakan pendapat mini Fraksi Partai NasDem di Ruang Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).

Rico juga mengungkapkan bahwa sudah menjadi sebuah keharusan dalam melakukan perubahan atas 27 RUU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan penyusunan oleh Komisi II DPR berdasarkan pembentukan wilayah administratif di Indonesia, khususnya di 27 kabupaten/kota sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan yang berlaku saat ini.

Sebanyak 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sehingga dapat memperkuat dasar hukum dan legitimasi keberadaan dan penyelenggaraan pemerintahan di 27 daerah kabupaten/kota tersebut. Pasalnya, dasar hukum daerah-daerah tersebut masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 sehingga perlu disesuaikan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” terang Rico.

Legislator NasDem dari Dapil Papua Barat yang akan Kembali duduk di kursi legislatif Periode 2024-2029 dari Dapil Papua Barat Daya itu juga menerangkan, 27 RUU Kabupaten/Kota harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jadi memang seluruh undang-undang peninggalan dari jaman RIS dan UUDS harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang sekarang berlaku, karena sudah banyak perubahan,” pungkas Rico Sia.

(*)

Add Comment