a

Perketat Peredaran Makanan Minuman Mengandung GGL

Perketat Peredaran Makanan Minuman Mengandung GGL

JAKARTA (2 Juli): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, menyoroti terus naiknya penderita penyakit tidak menular (PTM) di Tanah Air.

Pemerintah diminta serius menekan kenaikan PTM dan membuat regulasi serta pengawasan ketat pada produk olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Saya lihat tidak ada kerja dari pemerintah terkait dengan penurunan angka penyakit katastropik, terutama hipertensi, diabetes melitus. Saya lihat tidak ada. Bukannya makin turun, malah makin tinggi. Artinya, kan, tidak ada kerja. Kalau ada kerja pasti turun,” ujar Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan jajaran pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan BPJS Kesehatan, Senin (1/7).

Irma meminta pemerintah tidak hanya menyajikan data yang bagus terkait penanganan PTM saat rapat dengan Komisi IX.

Menurut Irma, data tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di mana penyakit-penyakit tersebut penderitanya makin tinggi.

Lebih lanjut Irma menilai Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian tidak sejalan dalam pengendalian produk makanan dan minuman yang mengandung GGL.

Kemenperin menyatakan bahwa 60-70 % konsumen produk minuman di Indonesia adalah golongan menengah ke bawah yang rentan terhadap harga, dengan pengenaan cukai sebesar Rp 1.771/liter maka penjualan akan turun.

Ini, kan, lucu. Ini yang dilindungi perusahaan atau masyarakat sebenarnya? Kok kontraproduktif. Apa urusannya dengan perusahaan turun produksinya atau tidak? Loh ini (produk dengan GGL) membahayakan masyarakat Indonesia, kok,” ujar Irma.

Menurut Irma, pengendalian produk makanan dan minuman yang mengandung GGL tidak cukup hanya label di produk. Lebih dari itu, regulasi peredaran produk tersebut harus diperketat mengingat produk dengan GGL menjadi salah satu penyebab meningkatnya PTM.

Orang Indonesia itu tidak suka baca label produk. Beli langsung dikonsumsi. Jadi yang harus ditegaskan itu regulasinya, terhadap perusahaan makanan dan minuman yang banyak GGL ini,” urainya.

(dpr.go.id/dis/*)

Add Comment