a

Taufik Basari Tegaskan Dugaan Penganiayaan Afif Harus Ditangani Bijak

Taufik Basari Tegaskan Dugaan Penganiayaan Afif Harus Ditangani Bijak

JAKARTA (3 Juli): Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai kasus dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana di Sumatra Barat harus ditangani secara prudent (bijaksana), hati-hati, dan saksama.

Karena itu meskipun Polda Sumbar telah bergerak cepat menangani, saya berharap ada pemeriksaan juga yang dilakukan Mabes Polri dengan melibatkan Komnas HAM,” ujar Taufik, Rabu (3/7).

Menurutnya, kasus ini memiliki karakteristik khusus yang melibatkan aparat penegak hukum, di tempat yang sulit diakses dan dengan saksi yang terbatas.

Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Sayangnya CCTV tidak lagi menyimpan data di hari itu. Namun, tidak ada salahnya jika tetap dilakukan upaya tertentu menggunakan teknologi oleh Tim Cyber Mabes Polri karena CCTV ini menjadi vital,” jelas Taufik.

Dugaan penyiksaan ini semestinya tidak hanya terfokus pada kematian Afif Maulana, tetapi juga pada dugaan tindak penyiksaan terhadap 18 orang lainnya yang menjadi korban penyiksaan.

Penyelidikan kasus Afif Maulana tidak boleh dihentikan atau ditutup karena beriringan dengan kasus dugaan penyiksaan 18 korban yang telah diakui pihak kepolisian.

Para pelaku penyiksaan lainnya yang sudah mengaku jangan hanya diproses etik tetapi harus diproses pidana karena penyiksaan bukan sekadar pelanggaran SOP melainkan kejahatan,” tukas Taufik.

Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, and Degrading Punishment or Treatment (CAT) dengan UU Nomor 5/1998.

Artinya negara berkewajiban memastikan tindak penyiksaan oleh aparat negara adalah kejahatan pidana yang harus diproses hukum pidana dan wajib melakukan langkah-langkah progresif untuk menghentikan praktik penyiksaan.

Negara wajib memberikan pemulihan bagi korban penyiksaan. Karena itu dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk dugaan penyiksaan 18 orang, maka negara yang dijalankan Kemenkumham wajib mengoordinasikan pemulihan hak korban dan perlindungan saksi bagi ke-18 korban tersebut dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Penanganan ini penting juga dilakukan selagi penyelidikan untuk kasus Afif Maulana tetap harus dilanjutkan.

Dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara terhadap 18 korban ini, maka dapat membantu juga upaya penelusuran terhadap kasus kematian Afif Maulana,” tegas legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu.

Afif Maulana seorang pelajar SMP berusia 13 tahun dari Kota Padang, Sumatra Barat, menjadi perbincangan publik setelah ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji pada 9 Juni 2024.

Kejadian tragis ini memunculkan dugaan yang mendalam terkait kasusnya, termasuk spekulasi mengenai keterlibatan aparat kepolisian dalam kematiannya. (mediaindonesia.com/*)

Add Comment