a

Tuntaskan Kasus Afif, Bukan Cari yang Memviralkan

Tuntaskan Kasus Afif, Bukan Cari yang Memviralkan

JAKARTA (3 Juli): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda Sumatra Barat (Sumbar) fokus menuntaskan kasus meninggalnya Afif Maulana, bocah SMP yang ditemukan tak bernyawa di bawah jembatan Kuranji, Padang. Polda Sumbar tidak perlu mencari sosok yang memviralkan kasus itu.

Sebaiknya Polda Sumbar tidak perlu mempermasalahkan siapa yang memviralkan. Yang terpenting kasusnya diusut tuntas, transparan, dan terang benderang. Lagian kalau sudah ketemu pelakunya mau diapakan? Kalau begitu caranya, semua yang memviralkan kasus di republik ini ditangkap saja semuanya sekalian. Biar tidak nanggung,” kata Sahroni, Selasa (2/7).

Legislator Partai NasDem ini mengatakan, keadilan di Tanah Air masih banyak bergantung dari laporan masyarakat, salah satunya dengan cara diviralkan di media sosial. Ketika polisi bereaksi cepat, menurut Sahroni, hal tersebutlah yang membuat masyarakat percaya kepada Polri.

Kepercayaan masyarakat meningkat seiring Polri yang kerap bereaksi cepat terhadap laporan-laporan masyarakat, khususnya yang telah viral. Seharusnya polisi malah terbantu kalau ada laporan yang seperti ini, tinggal fokus usut tuntas lalu sampaikan lagi hasilnya ke masyarakat, beres,” ujarnya.

Jangan malah memburu yang melaporkan atau memviralkan. Kan, bukan di situ poin utamanya. Ada yang memviralkan itu tanda masyarakat masih percaya kepada polisi karena tahu polisi bakal mengusut,” imbuhnya.

Sahroni tidak ingin reaksi keras Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membuat masyarakat takut melapor ke kepolisian.

Jangan sampai gara-gara ini, masyarakat jadi takut melapor, takut menyuarakan keadilan, karena khawatir dicari aparat. Parah kalau sampai ada rasa takut seperti itu di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan pihaknya bakal mencari dan memeriksa orang yang memviralkan kasus Afif di media sosial. Alasannya, kata Suharyanto, narasi tersebut merupakan tuduhan yang berpotensi merusak citra institusi polisi. Pihaknya merasa menjadi korban trial by the press (pengadilan oleh pers) terkait dengan berita viral kematian Afif.

Dia (orang yang memviralkan) harus (memberi) testimoni, ’Apakah kamu benar melihat (kejadian), kamu kok ngomong begitu? Kamu, kan, sudah trial by the press, menyampaikan ke pers sebelum fakta yang sebenarnya cukup bukti atau tidak. Atau kamu hanya asumsi dan ngarang-ngarang’,” kata Suharyanto.

(dis/*)

Add Comment