a

NasDem Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota

NasDem Setujui 25 RUU Kabupaten/Kota

JAKARTA (4 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI dapat menerima dan menyetujui 25 RUU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kepulauan Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menjadi RUU Usulan DPR RI.

Fraksi Partai NasDem juga menyetujui 27 RUU yang ada di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fraksi Partai NasDem dapat menerima dan menyetujui untuk menjadi RUU Usulan DPR RI yang selanjutnya dibahas ke pembicaraan tingkat I sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” demikian kesimpulan pendapat Fraksi Partai NasDem, yang disampaikan Lisda Hendrajoni, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/7).

Ke-25 Kabupaten/Kota tersebut dasar hukumnya masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara dan Undang-Undang Darurat, sehingga perlu disesuaikan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Telah disesuaikan cakupan wilayah dan karakteristik berdasarkan kewilayahan dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter dari masing-masing 25 Kabupaten/Kota dan telah diatur dalam 25 RUU Kabupaten/Kota ini,” katanya.

Fraksi Partai NasDem berpendapat bahwa 25 RUU Kabupaten/Kota perlu penyesuaian secara teknik peraturan perundang-undangan, khusunya dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

25 RUU Kabupaten/Kota harus sejalan dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan disesuaikan dengan undang-undang masing-masing provinsi,” ujarnya.

Dua puluh lima RUU yang disetujui adalah RUU Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Kabupaten Komering Ulu, Kota Palembang.

Kedua puluh tujuh RUU yang juga disetujui, RUU Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul.(dis/*)

Add Comment