a

Martin Serahkan RUU DKJ untuk Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

Martin Serahkan RUU DKJ untuk Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

JAKARTA (19 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi dapat menyetujui perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Martin saat mewakili Baleg DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu mengungkapkan, Baleg telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 18 November 2024.

Dalam rapat kerja tersebut, Baleg, pemerintah, dan DPD RI juga menghasilkan 34 daftar inventaris masalah (DIM) terkait dengan perubahan UU DKJ dengan rincian 32 DIM bersifat tetap, satu DIM bersifat perubahan substansi, dan satu DIM bersifat perubahan redaksional.

Martin menjelaskan bahwa DIM yang bersifat tetap telah disetujui dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI. Sedangkan DIM yang bersifat perubahan substansi dan redaksional dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).

DIM bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja, DIM bersifat perubahan substansi dan redaksional dibahas dalam rapat panja,” jelas Martin.

Lalu, Martin juga menyampaikan bahwa materi muatan tentang perubahan UU DKJ telah disepakati dalam panja, termasuk penyesuaian perubahan sejumlah nomenklatur terkait perubahan RUU DKJ.

Penyisipan 4 pasal yaitu pasal 70a, 70b, 70c, 70d, di antara pasal 70 dan 71 UU No. 2/2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi DKJ diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, anggota DPD di daerah pemilihan Jakarta hasil Pemilu 2024,” kata Martin.

Selanjutnya, Martin menyerahkan draf hasil pembahasan tingkat I RUU DKJ kepada pimpinan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir mewakili pemerintah untuk dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11).

Lalu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.

Apakah setuju RUU Revisi UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang? tanya Adies. “Setuju!” jawab anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna.

(Safa)

Add Comment