a

Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak demi Memutus Rantai Kekerasan di Masyarakat

Tuntaskan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak demi Memutus Rantai Kekerasan di Masyarakat

JAKARTA (24 Januari): Upaya meningkatkan penanganan dan penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian serius demi memutus rantai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Kasus-kasus kekerasan yang tidak tertangani, tidak hanya melukai individu korban tetapi juga menciptakan efek domino ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan lemahnya perlindungan. Akibatnya, korban enggan bersuara sehingga memperkuat siklus kekerasan berulang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

Data Komnas Perempuan, sepanjang 2024 terjadi 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) baru menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Lestari, sejumlah pihak terkait harus segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum tertangani hingga saat ini.

Penuntasan kasus yang belum tertangani itu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi setiap warga negara.

Rerie mengaku prihatin terkait banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlarut-larut dan tidak memihak korban.

Kondisi tersebut, jelas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, memberikan ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari jerat hukum, karena korban tidak berani melapor karena merasa tidak mendapatkan perlindungan memadai.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah segera untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak tertangani.

Langkah itu, tegas Rerie, untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi, yakni melindungi setiap lapisan masyarakat. (*)

Add Comment