Amelia Usul Pembentukan Satgas Antisipasi Kebijakan Imigrasi Donald Trump
JAKARTA (10 Februari): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengusulkan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang kini sedang dijalankan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Amelia menegaskan kebijakan tersebut perlu diwaspadai karena Trump berencana mendeportasi 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan sehingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI harus memantau perkembangan terkini keberadaan WNI di AS.
“Kami mendorong KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Washington, Konsulat RI di AS agar mendata dan mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen expired, overstay atau pekerja ilegal. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas peraturan yang dikeluarkan Trump,” kata Amelia di Jakarta, Minggu (9/2/2025).
Untuk saat ini, Amelia meminta Kemenlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi dua orang WNI yang sudah terkena dampak kebijakan imigrasi di AS, guna meminimalisasi hal-hal yang tak diinginkan.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu juga menghimbau WNI yang akan bermigrasi maupun yang sudah berada di AS agar tetap taat administrasi dan hukum. Hal itu diperlukan agar kejadian penahanan WNI di AS tidak terulang kembali.
“Kami mendorong Kemenlu dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan sosialisasi bagi WNI yang akan bekerja atau belajar di luar negeri,” kata Amelia.
Sebelumnya, Kemenlu RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap pihak otoritas AS akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan Presiden Trump.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Jumat (7/2).
Judha menyampaikan pihaknya sudah menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta.
Menurut Judha, KJRI sudah bisa berkomunikasi dengan kedua WNI tersebut dan dipastikan dalam kondisi baik serta sudah mendapatkan akses pendampingan hukum. (dpr.go.id/*)