Hukum Positif belum Cukup Lindungi Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (26 November): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya mengatakan UU yang ada saat ini belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual. “Bicara urgensinya undang-undang yang ada, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pornografi dan lain sebagainya, masih belum cukup untuk menjadi payung hukum terhadap tindak kekerasan seksual. Jadi butuh payung hukum,” kata Willy dalam diskusi di DPR RI memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan
Comments