Negara Harus Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (19 Januari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terutama Pasal 52 huruf R direvisi. Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah," ujar Hillary, Rabu (19/1). Menurut Legislator NasDem tersebut, Perpres itu perlu mengakomodasi jaminan kesehatan bagi korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang. "Kasihan masyarakat
Comments