NasDem Hormati Penggugat UU IKN
JAKARTA (25 Januari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menghormati pihak yang berencana menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Menurut saya hormati saja. Itu hak konstitusional warga negara yang memang keberatan terkait RUU IKN yang disahkan menjadi UU, dengan melakukan judicial review ke MK," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Legislator NasDem itu mengatakan, DPR akan menyiapkan argumen soal pengesahan RUU IKN menjadi UU. Juga soal waktu
Comments