Aminurokhman Beri Atensi Terkait Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA (21 September): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, memberikan atensi terhadap aspirasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. "Saya melihat usulan ICW ini berdasarkan catatan kritis ICW, gagasan konstruktif ini akan menjadi atensi kita dalam rapat dengan Mendagri," kata Amin seusai Komisi II DPR menerima audiensi ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/9). Terkait aspirasi tersebut, Amin akan menindaklanjuti dengan Kemendagri
Perlu Aturan Turunan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA (25 Mei): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyayangkan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang bisa mengisi jabatan yang ditinggalkan para kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Hal itu menuai prokontra karena Chandra merupakan anggota TNI aktif. "Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari. Selama masih banyak pejabat pratama untuk
Pemerintah Harus Taat Konstitusi Angkat Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA (29 April): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap konstitusi dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah kepala daerah akan selesai masa jabatan pada 2022 dan 2023. Kekosongan posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat dari ASN. "Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga. Jangan keluar dari ketentuan itu," ujar Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4). Legislator NasDem dari Dapil
Pengisian Penjabat Kepala Daerah Harus dari ASN
JAKARTA (28 Januari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman menekankan kepada pemerintah agar dalam mengambil keputusan dan kebijakan terkait pengisian penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. “Pijakannya tetap UU dan itu tidak boleh dilanggar. Masak aturan kita yang buat kemudian kita pula yang melanggarkan. Ya bubar negara ini,” ujar Aminurokhman, Kamis (27/1). Menurut Legislator NasDem itu, jika ada aturan yang dilanggar pemerintah, tentu akan menimbulkan kontroversi yang berdampak munculnya kegaduhan. “Kita harus jaga bersama kondisi negeri