a

RUU Masyarakat Hukum Adat Tag

JAKARTA (9 Agustus): Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Sulaeman L. Hamzah, menilai sejumlah peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi masyarakat hukum adat di Tanah Air. Ia mendorong diselesaikannya RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebelum periode DPR berakhir pada 2024. "Peraturan-peraturan yang ada belum bisa memberikan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat secara optimal," ujar Sulaeman dalam diskusi daring yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema 'Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai di Mana?', Rabu (9/8). Menurut

JAKARTA (23 November): Problem utama belum disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah adanya narasi negatif yang selalu mendiskreditkan RUU MHA. Yang menjadi momok dan ketakutan adalah selalu dikaitkan dengan pembangunan, investasi dan korporasi-korporasi besar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU MHA, Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi yang mengambil tajuk ‘Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11). Willy menjelaskan, RUU MHA sudah menempuh perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan Fraksi Partai NasDem DPR RI periode 2014-2019 dan diusulkan