a

UU Peradilan Militer Tag

JAKARTA (21 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyambut baik dorongan untuk merevisi UU No.31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, kajian perlu dilakukan untuk merevisi beleid tersebut. "Usulan untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer perlu untuk dikaji dan dicermati karena memang idealnya yurisdiksi suatu peradilan itu tidak melekat pada subjeknya, tetapi melekat pada objeknya," ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (18/8).  Taufik menegaskan, polemik kasus Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki peraturan tersebut. "Menurut saya, sangat baik momentumnya untuk DPR