NasDem Siap Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA (17 April): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, Partai NasDem akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) pada 22 April mendatang. Willy menganggap, proses sidang yang berjalan jauh lebih penting dibandingkan hasilnya. "Kita tetap memperjuangkan mana yang kemudian menjadi temuan, tapi tidak mengada-ada. Kita menghormati apa pun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Willy di NasDem Tower, Jakarta, Senin (15/4). Willy juga menjelaskan, NasDem belum berpikir untuk berpindah koalisi pascapertemuan antara Ketua Umum Surya Paloh dan
Willy Tegaskan Demokrasi Butuh Check and Balances
JAKARTA (16 April): Partai NasDem menilai pernyataan yang menyebut tidak perlu adanya oposisi dalam pemerintahan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. "Demokrasi itu adalah check and balances. Memang oposisi itu cuma kita kenal dalam sistem parlemeter sebagai partnership lawan di dalam berkontestasi dan kawan dalam berdemokrasi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, Senin (15/4). Willy menegaskan demokrasi akan sehat jika konsep check and balances berjalan dengan baik. Pemerintah perlu diingatkan oleh oposisi jika membuat keputusan yang menyusahkan masyarakat. Dia mengamini
Willy Sesalkan Pernyataan Menag Terkait Bid’ah
JAKARTA (18 September): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, menyesalkan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebutkan memilih Amin merupakan perbuatan bid'ah. Apalagi, Yaqut merupakan seorang pejabat publik. "Sebagai pejabat publik ia milik semua pihak, milik semua warga negara. Karena milik semua pihak, ya alangkah baiknya beliau tidak menunjukkan preferensi akan pilihan atau kecondongan politiknya di depan publik. Baik itu tersirat atau bercanda, apalagi secara langsung. Biarlah itu menjadi rahasia atau kesunyian diri yang bersangkutan saja," ujar Willy, Minggu (17/9). Seperti diketahui