UU TPKS Progresif, Memuliakan Perempuan dan Anak
JAKARTA (13 April) : Setelah berkali-kali gagal membangun kesepahaman di parlemen, akhirnya DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TPKS mengatakan, beleid tersebut terdiri dari 93 pasal dan 8 Bab. Pembahasan dilakukan
RUU TPKS Disetujui untuk Disahkan Jadi UU
JAKARTA (12 April): Setelah berkali-kali gagal membangun kesepahaman di parlemen, akhirnya DPR RI menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4) . Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TPKS mengatakan, beleid tersebut terdiri dari 93 pasal dan 8 Bab. Pembahasan dilakukan
RUU TPKS Selesai Dibahas, Baleg Sepakat Bawa ke Paripurna
JAKARTA (6 April): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI untuk diputuskan menjadi UU. Kesepakatan diambil saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Baleg, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dan perwakilan Kementerian Sosial. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya saat membacakan laporan
DPR-Pemerintah Rampung Bahas DIM RUU TPKS
JAKARTA (5 April): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan pemerintah telah merampungkan pembahasan 588 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan DIM RUU TPKS yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya pada Senin (4/4), membahas tiga DIM terkait dengan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual. “Agenda hari ini menyisakan tiga DIM. Dua DIM tentang KSBE, satu DIM tentang eksploitasi seksual. Ada beberapa diskusi sebenarnya yang mau dikembangkan oleh teman-teman terhadap rehabilitasi, cuma itu di luar
Willy Minta Slot Paripurna DPR untuk RUU TPKS
JAKARTA (4 April): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU TPKS sudah hampir selesai. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) sudah bersurat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan pengesahan RUU TPKS pada Masa Sidang IV Tahun 2021-2022. "Saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat slot di paripurna," kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menyampaikan, pembahasan RUU TPKS tinggal sekitar tiga daftar inventarisasi masalah (DIM). Selanjutnya, RUU TPKS akan dibahas pada tingkat
RUU TPKS Cermin Peradaban Bangsa
JAKARTA (31 Maret): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa menjadi cermin peradaban Indonesia. RUU TPKS bisa menyelesaikan akar permasalahan terkait kekerasan seksual di Tanah Air. “RUU TPKS ini merupakan cerminan peradaban, dan itu menjadi solusi akar permasalahan masyarakat. RUU TPKS ini ciptakan sivilisasi baru. Ini adalah niat baik membangun peradaban yang lebih baik untuk Indonesia," ujar Willy saat Baleg DPR menerima audiensi Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta,
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Diakomodasi RUU TPKS
JAKARTA (30 Maret): DPR meminta agar kekerasan seksual berbasis elektronik menjadi salah satu bentuk pidana yang diatur dalam RUU TPKS. Usulan tersebut disepakati pemerintah. "DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dan itu diakomodasi," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Meski demikian, kata Willy, Panja belum menentukan pasal-pasal kekerasan seksual berbasis elektronik dalam RUU TPKS. Penyusunan norma diserahkan kepada fraksi masing-masing. "Daripada terjadi perdebatan yang sifatnya
DPR-Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kualitas UU
JAKARTA (25 Maret): Undang-undang berkualitas dan tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban DPR untuk mengerjakannya. Pemerintah juga berperan penting dalam penggodokan agar setiap UU dapat segera direalisasikan dalam kehidupan bernegara. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam diskusi daring 'Rakyat Menagih DPR Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP', Kamis (24/3). "Tidak ada satupun undang-undang bisa jalan kalau pemerintah tidak mau. Jadi harus dikritisi dan dilihat bahwa tidak hanya legislatif, tapi juga pemerintah dan unsur lainnya," ungkap Willy. Kondisi tersebut, tambah Willy,
Baleg-Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS 24 Maret
JAKARTA (17 Maret): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Willy yang juga Wakil Ketua Baleg itu menjelaskan, pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM selaku gugus tugas RUU TPKS. "Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah
Penundaan Pemilu tak bisa Berdasarkan Big Data
JAKARTA (17 Maret): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya menegaskan usulan penundaan pemilu tidak bisa hanya berdasarkan big data. Menurutnya, banyak aspek yang harus dipertimbangkan terkait penyelenggaraan pemilu. "Benar (penundaan pemilu tak bisa berdasarkan big data). Banyak aspek yang kemudian menjadi pertimbangan kita," kata Willy, Rabu (16/3). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan penundaan pemilu berdampak besar terhadap kenegaraan, di antaranya perpanjangan masa jabatan Presiden. Padahal konstitusi sudah membatasi masa jabatan Presiden karena Indonesia menganut sistem demokrasi. "Demokrasi adalah pertimbangan yang kita